Liputan6.com, Jakarta - Hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait mobil listrik disambut baik beberapa Agen Pemegang Merek (APM) otomotif di Indonesia.
Resmi ditandatangani Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, pemerintah ingin mendorong pelaku industri otomotif membangun mobil listrik di Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
Resmi dirilis ke publik, Perpres diketahui mengatur secara detail perkembangan mobil listrik serta industri terkait, tak terkecuali insentif yang diberikan pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Marketing PT Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy mengaku masih menunggu aturan lanjutan terkait Perpres, seperti pajak.
"Ini kan Perpres jadi kita masih menunggu bagaimana aturan di bawahnya, dari menteri atau badan pemerintahan lain. Contohnya dua yang sedang kita tunggu pertama masalah PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah), karena itu kan salah satu yang kita dengar di GIIAS dari menteri keuangan," kata Direktur Marketing PT Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy di Jakarta.
Hal kedua diakui Anton berkaitan dengan peraturan produksi kendaraan ramah lingkungan karena Perpres dinilai memiliki tujuan terkait hal itu.
"Kemudian bagaimana peraturan untuk produksi, karena memang kembali lagi Perpres ini tujuan akhirnya, salah satunya ingin supaya dunia otomotif di Indonesia itu bisa melakukan produksi mobil-mobil elektrifikasi dan juga masuk ke market Indonesia bayangannya kira-kira 20 persen ditahun 2025," ujar Anton.
Gesits
Komentar dukungan juga terucap dari Harun Sjech, CEO, PT GESITS Technologies Indo (GTI). Ia menilai Perpres kendaraan listrik merupakan langkah pemerintah untuk mendukung hadirnya alat transportasi masa depan.
"Baguslah, Perpres itukan sudah mencakup semua bidang. Saya pikir sudah mencerminkan niatan pemerintah untuk mengembangkan industri teknologi kendaraan listrik di Indonesia," kata Harun.
Meski demikian, Harun juga menunggu peraturan lanjutan dari kementrian terkait untuk mendorong hadirnya kendaraan listrik di Tanah Air.
"Tapi itu pasti akan akan ada peraturan lanjutannya dari beberapa kementrian. Jadi Perpres sudah mewakili semua pihak, semoga nanti untuk peraturan turunannya juga akan sangat membantu," ujar Harun.
Advertisement