Liputan6.com, Jakarta - Untuk ketiga kalinya Rio Reifan harus berurusan dengan polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti sabu seberat 0,0129 gram beserta alat isap.
Dalam rilis penangkapan Rio Reifan di Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/2019), AKBP Jean Calvijn Simanjuntak selaku Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menjelaskan, Rio Reifan ditangkap polisi dihadapan mertuanya.
Baca Juga
Advertisement
"Di rumahnya pada saat itu (penggerebekan) ada mertuanya," Ujar Calvijn.
Atas perbuatannya Rio Reifan mengaku menyesal, dan meminta maaf kepada istri dan juga mertuanya. Terlebih ia ditangkap di hadapan keluarganya.
Sangat Menyesal
"Sebelumnya saya sangat menyesal sekali bisa sampai yang ketiga kalinya seperti ini. Dan saya mengucapkan maaf sekali untuk istri saya, orang tua, keluarga dan orang orang terdekat," kata Rio.
Rio Reifan mengaku jera dan tidak akan mengulanginya. Ini akan jadi terakhir kalinya ia berurusan dengan polisi atas kasus narkoba.
"Kapok, enggak lagi," ucap Rio Reifan singkat.
Advertisement