Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan dia berencana mengusulkan penambahan dua program jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
Dua program yang dia maksud, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS).
Namun, dia menegaskan bahwa usulan tersebut masih berupa wacana. Dia mengharapkan wacana ini mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat.
"Saya usulkan, saya wacanakan, sekali lagu ini sifatnya masih wacana, dua program lagi Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi atau JPS," kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Baca Juga
Advertisement
Dia mengatakan, wacana penambahan dua program tersebut untuk melengkapi program jaminan sosial yang sudah ada saat ini. "Selama ini jaminan sosial ada 5, Jaminan Kesehatan dikelola BPJS Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiuan, 4 program di kelola BPJS Ketenagakerjaan," urai dia.
"Ini hemat saya penting untuk memastikan agar di tengah perubahan pasar kerja yang fleksibel ini tenaga kerja kita tetap terlindungi," imbuhnya.
Karena usulan ini masih berupa wacana, maka dia pun belum bisa memastikan kapan usulan tersebut akan disampaikan. Pun mekanisme pembayaran yang berkaitan dengan dua program jaminan tersebut.
"(Tahun ini?) Enggak, ini baru wacana. Saya lagi minta BPJS dikaji dulu. (Yang bayar) Belum, masih wacana, silahkan publik mendiskusikan itu apakah dipungut kedua belah pihak, besarnya berapa dan segala macam. Ya makanya dikaji dulu sehingga realistik, dipenuhi semua pihak," tandas Menaker.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menaker Hanif Wacanakan Dua Program Jaminan Sosial Baru Bagi Pekerja
Untuk mengantisipasi perubahan pasar kerja yang semakin dinamis dan fleksibel, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri melontarkan wacana agar jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan ditambah lagi dua program.
Kedua program itu yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS). Dua program itu bisa menjadi instrumen negara untuk melindungi warganya terutama di tengah disrupsi ekonomi yang membuat pasar tenaga kerja menjadi sangat dinamis.
"Ini sekedar wacana untuk antisipasi lebih baik dalam memberikan perlindungan dari sisi tenaga kerja yakni korban PHK. Korban-korban PHK juga harus dilindungi negara. JKP ini semacam unemployment benefit," kata Menaker Hanif Dhakiri saat menjadi pembicara panel II, Seminar Nasional dengan tema "Kebijakan Sektor Tenaga Kerja untuk mendukung Transformasi Ekonomi" dalam rangka 53 Tahun Kemenko Perekonomian, di Jakarta, Jum'at (9/8/2019).
Sedangkan program JPS, kata Hanif yakni berupa jaminan sosial yang diberikan agar warga memiliki kesempatan menjalani pelatihan baik skilling, upskilling maupun resklling dan diakhiri dengan sertifikasi profesi.
“Bagi korban PHK harus dibantu dalam kurun waktu tertentu, agar mereka punya kesempatan beradaptasi dan memperbaiki skillnya untuk mencari pekerjaan yang baru," katanya
Menaker Hanif meyakini melalui dua program jaminan sosial itu, maka orang bisa mengalami longlife learning dan longlife employbility.
"Mereka (korban PHK) bisa terus belajar, mereka bisa memperbaiki dan meng-upgrade skillnya dan bisa bekerja secara terus menerus, " katanya.
Advertisement
Lebih Fleksibel
Menaker menambahkan wacana penambahan dua program jamsos itu juga belum dibicarakan dengan Presiden. Menaker ingin hal ini agar bisa menjadi diskusi publik baik di kalangan serikat pekerja dan dunia usaha. "Jika nanti hasil diskusi publik ternyata tidak setuju, ya tidak apa-apa, " katanya.
Bagi Menaker Hanif, program JKP itu penting untuk memberikan perlindungan terhadap para pekerja yang kehilangan pekerjaan sekaligus melindungi mereka agar tetap meningkatkan skillnya atau berubah skill mau alih bekerja sehingga orang terus bekerja.
Dengan adanya kedua program itu, nantinya, di satu sisi ekosistem ketenagakerjaan harus diperbaiki dan bisa lebih responsif terhadap pasar kerja yang makin fleksibel. Di sisi lain, juga perlindungannya perkuat dengan dua program jamsos di BPJS Ketenagakerjaan
"Sekali lagi kalian jangan salah tulis. Ini masih wacana, masih diskusi. Justru untuk memastikan pasar kerja yang makin dinamis dan fleksibel, bisa kita antisipasi lebih baik dari sisi perlindungan kepada tenaga kerja," ujarnya seraya menyebut wacana tersebut belum dibicarakan dengan