Liputan6.com, Jakarta - Iran dan enam negara utama di dunia, seperti China, Prancis, Rusia, Inggris, Jerman, dan Amerika Serikat plus Uni Eropa, terikat oleh perjanjian yang disebut Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA), yang ditandatangani pada 14 Juli 2015 di Wina (atau lebih dikenal sebagai Perjanjian Nuklir Iran).
Di bawah JCPOA, Iran setuju untuk mengurangi cadangan pengayaan uranium menengahnya, memangkas persediaan sebesar 98%, dan mengurangi sekitar dua pertiga jumlah sentrifugal gasnya selama 13 tahun. Selama 15 tahun ke depan, Iran hanya akan memperkaya uranium hingga 3,67%.
Advertisement
Pada 13 Oktober 2017, Presiden AS Donald Trump mengumumkan bahwa Amerika Serikat membuat perjanjian itu tidak berlaku di bawah hukum domestik AS, dan memutuskan untuk mengakhiri kesepakatan. Pada 8 Mei 2018, Trump mengumumkan penarikan Amerika Serikat dari JCPOA.
Lalu, bagaimana tanggapan Iran terkait situasi ini dan hubungannya dengan Indonesia? Simak wawancara khusus Liputan6.com bersama Duta Besar Iran untuk Indonesia, Valiollah Mohammadi yang telah mengakhiri masa tugasnya di bawah ini dalam program The Ambassador: