Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Akbar Tandjung menilai, tak ada urgensi membuat Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Sebab, kata dia, Indonesia sudah memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"Menurut saya sih tidak ada urgensinya kita membuat adanya satu GBHN baru, apalagi kemudian menjadikan MPR lembaga tertinggi negara, dan kemudian pemilihan melalui MPR," kata Akbar di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019)
Namun, Akbar menyatakan bahwa amendemen terbatas UUD 1945 masih memungkinkan. Hanya saja, amendemen tidak perlu dilakukan jika tidak ada alasan jelas.
Baca Juga
Advertisement
"Itu tentu harus dilakukan suatu penyampaian terutama kepada para anggota MPR, dan kalau semua disepakati ya bisa saja. Tapi kalau misalnya tidak jelas alasan-alasannya, tentu tidak perlu kita lakukan amandemen," ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merekomendasikan MPR periode 2019-2024 menyusun sistem Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Rekomendasi itu disampaikan dalam sidang tahunan MPR.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Rekomendasi MPR
Ketua MPR Zulkifli Hasan menegaskan, rencana mengembalikan GBHN bukan hanya wacana melainkan sudah menjadi rekomendasi resmi MPR. "Sudah jadi rekomendasi bukan setuju lagi," kata Zulhas di Komplek Parlemen Senayan, Kamis (16/8/2019).
Zulhas menyebut, semua bahan-bahan pendukung telah disusun untuk menjadi rekomendasi pembahasan MPR periode 2019-2024.
"Sudah semuanya. Nanti bahan-bahan itu yang sudah jadi akan kita rekomendasi untuk MPR yang akan datang. Sudah nanti sidang terkahir nih masa jabatan periode ini, 27 September, itulah yang akan kita ketok palu menjadi rekomendasi untuk DPR periode yang akan datang sudah ada bahannya," jelas Zulhas.
Politisi PAN itu mengatakan, adanya rekomendasi tersebut menunjukkan ada kemajuan rencana menghidupkan kembali DPR.
"Ada bukunya, sehingga bisa maju sedikit dari yang lalu," ucap dia.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement