Nasib Rio Reifan Usai 3 Kali Tersandung Kasus Narkoba

Menurut Undang-Undang Narkotika, hukuman Rio Reifan bisa diperberat karena sudah tiga kali tersandung kasus narkoba.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 16 Agu 2019, 21:06 WIB
Pesinetron Rio Reifan digiring petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya jelang rilis, Jakarta, Jumat (16/8/2019). Rio Reifan ditangkap polisi di sebuah SPBU di Cibubur setelah membeli paket sabu seharga Rp 350 ribu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pernah menghuni penjara yang pengap beberapa tahun tak membuat kapok aktor pemeran Tukang Bubur Naik Haji, Rio Reifan tobat.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkapnya di Perumahan Pura Melati Indah, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa 13 Agustus 2019 .

Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, Rio Reifan sudah tiga kali tersandung kasus narkoba. Dia merinci, pertama pada tahun 2015, kemudian tahun 2017.

"Terakhir 13 Agustus kemarin. Tim menggeledah rumah RR (Rio Reifan). Kami temukan alat isap dan sisa sabu dengan berat 0.0129 gram," kata Calvijn di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/8/2019).

Menurut Undang-Undang Narkotika, Calvijn mengatakan, hukuman Rio Reifan bisa diperberat.

"Menurut pasal 144 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang dalam jangka waktu tiga tahun yang mengulang perbutannya pidana maksimumnya ditambah sepertiga," ucap Calvijn.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Assessment Medis dan Sosial

Pesinetron Rio Reifan diapit petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat rilis, Jakarta, Jumat (16/8/2019). Rio Reifan kembali ditahan polisi terkait kasus narkoba untuk kali ketiga. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Namun, Calvijn menuturkan hak tersangka tetap akan diperhatikan. Penyidik akan mengajukan assessment medis dan assessment sosial ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

"Kami akan melakukan assessment terlebih dahulu ke BNN nanti kita lihat seperti apa. Kita akan mengikuti proses assessment oleh Tim assessment," ujar dia.

Pada kasus ini, Calvjin menerangkan, tersangka dijerat 112 junto 127. Dan pasal 144 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

"Pasal 127 karena jumlah barang bukti sedikit," ucap dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya