Liputan6.com, Jakarta - Tiga bank dalam negeri telah mengajukan izin kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) asal China, WeChat Pay dan Alipay, sistem pembayaran digital besutan pendiri Alibaba, Jack Ma.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta menyebutkan, BI sudah menerima permohonan kerjasama tersebut.
"Sekarang kami sudah menerima permohonan izin 3 bank," ungkap Filianingsih atau yang akrab disapa Fili usai peluncuran QR Indonesia Standard (QRIS) di Jakarta, Sabtu (17/08/2019).
Baca Juga
Advertisement
Memang dalam perjanjiannya, WeChat Pay dan Alipay harus bekerjasama dengan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) IV agar turut berkontribusi bagi ekonomi Indonesia secara signifikan. Misalnya, Bank BUKU IV akan bisa menampung dana mengendap (floating fund) dari transaksi uang elektronik.
Dirinya menambahkan, permohonan izin tersebut masih dikaji secara mendalam.
WeChat dan Alipay harus mematuhi peraturan Bank Indonesia dengan menyesuaikan bisnis dan operasional layanan mereka lewat prinsip interoperabilitas dan interkoneksi.
Sebagai contoh, kode QR dari WeChat Pay dan Alipay harus menggunakan QRIS, agar seluruh PJSP dan merchant-merchant menggunakan kode QR yang sama. Mereka harus bersedia melakukan pengaturan agar rekening mereka dapat dibaca oleh QRIS.
Saksikan video pilihan berikut ini:
BCA
Salah satu Bank BUKU IV yang turut terlibat dalam kerjasama dengan 2 PJSP asing ini adalah PT Bank Central Asia (Tbk). Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menyatakan kerjasama BCA dengan WeChat dan Alipay diharapkan terwujud awal tahun depan.
"Mudah-mudahan awal 2020 kita sudah bisa ada kerja sama dengan Wechat dan Alipay," tuturnya.
Advertisement