Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Bawslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri yang terjerat kasus suap dalam Pilkada 2018 mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan Indonesia ke-74, Sabtu (17/8/2019). Ia mendapatkan remisi bersama warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Garut.
Ketua Lapas Kelas II B Garut, Ramdani Boy menyebut bahwa di hari ulang tahun Republik Indonesia ke 74 terdapat 629 orang yang mendapatkan remisi dari 945 total jumlah warga binaan di tempatnya.
Advertisement
"23 orang di antaranya bebas pada hari ini, termasuk mantan Ketua Bawaslu bebas hari ini. Administrasinya diurus dulu nanti bisa langsung keluar," ujar Boy usai penyerahan remisi, Sabtu (17/8/2019).
Heri diketahui terbukti menerima suap terkait pemilih kepala daerah Garut bersama mantan komisioner KPU Garut, Ade Sudrajat. Ia pun kemudian divonis bersalah dan harus menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan.
Saat Heri menerima surat keputusan remisi dari Menteri Hukum dan HAM yang diserahkan Bupati Garut, ia sempat menangis. Ia pun kemudian mendapat pelukan dari Rudy Gunawan usai menyerahkan SK tersebut. Heri sendiri disebut Boy mendapat remisi selama dua bulan.
"Kebanyakan remisinya tiga bulan. Ada 216 orang yang menerima remisi 3 bulan itu. Paling tinggi dapat remisi enam bulan," katanya.
Reporter : Mochammad Iqbal
Sumber: Merdeka