Liputan6.com, Surabaya - DPRD Kota Surabaya menyatakan, pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenteraman dan Ketertiban Umum untuk mengatur penggunaan area daerah manfaat jalan (damija) dan rumah milik jalan (rumija) serta bangunan. Penggunaan damija dan rumija, serta sanksi harus sesuai ketentuan.
Meski demikian, DPRD Kota Surabaya mengembalikan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenteraman dan Ketertiban Umum ke Pemerintah Kota Surabaya.
Hal ini karena masih ada ketidaksesuaian antara sanksi usulan pemerintah kota dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berkaitan dengan masalah tindak pidana ringan (tipiring).
Baca Juga
Advertisement
Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya, Syaifudin Zuhri menuturkan, dalam usulan Pemkot Surabaya untuk hukuman tipiring enam bulan penjara. Sedangkan sesuai KUHAP tiga bulan.
Selain kurungan selama tiga bulan, pelanggar perda juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta. "Makanya raperda itu tidak bisa disahkan," tutur dia seperti melansir Antara, Minggu (18/8/2019).
Ia mengatakan, penyusunan raperda bertujuan untuk mengatur penggunaan area daerah manfaat jalan (damija) dan rumah milik jalan (rumija) serta bangunan, sehingga tidak boleh pembiaran bangunan yang merusak estetika.
"Kalau dibiarkan kumuh, maka akan terkena sanksi," ujar dia.
Selain itu, menurut dia, pelanggaran lainnya yang banyak terjadi adalah penggunaan damija dan rumija untuk tempat berjualan di Surabaya. Ia mengatakan, penggunaan damija dan rumija harus melalui izin terlebih dahulu.
"Misalkan, ada kegiatan yang menutup jalan tanpa izin, bisa terkena tipiring," tutur dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pemberian Sanksi Harus Sesuai Ketentuan
Syaifudin mengatakan, pembuatan Raperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum untuk melindungi kepentingan masyarakat. Penggunaan damija dan rumija dimungkinkan jika mengantongi izin atau untuk kepentingan bangsa.
"Kalau untuk kepentingan bangsa tidak masalah," ujar Saifudin.
Ia mengakui, tindakan tegas dengan memberikan sanksi kepada para pelanggar memang ada mekanismenya. Sebelum dikenai denda atau kurungan, pelanggar dikenai peringatan terlebih dahulu.
"Butuh proses, tidak bisa serta merta didenda atau dihukum," kata Syaifudin. Dia menambahkan meskipun aturan tentang ketenteraman dan ketertiban umum berupa perda. Apabila masuk kategori tipiring, ranah aparat penegak hukum yakni kepolisian dan kejaksaan dalam penindakannya.
Advertisement