Liputan6.com, Jakarta - Memasuki usianya yang ke-74 pada 19 Agustus besok, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Aplikasi e-litigasi.
"HUT MA merupakan momen bersejarah. Mahkamah Agung telah menerbitkan Perma Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Aplikasi e-litigasi," ujar Humas MA Abdullah melalui keterangan tertulis, Minggu (18/8/2019).
Advertisement
Melalui Perma Nomor 1 Tahun 2019 dan Aplikasi e-court dan e-litigasi maka semua gugatan, pembayaran segala biaya, pemberitahuan dan panggilan sampai penyampaian putusan dilakukan secara elektronik.
"Demikian pula pemeriksaan saksi dan ahli dalam persidangan dapat dilakukan melalui teleconference," ujarnya.
Abdullah mengaku lega akhirnya MA mampu mewujudkan petadilan sederhana, cepat dan biaya ringan melalui e-court dan e-litigasi.