Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta diminta serius dalam menangani polusi udara Jakarta saat ini. Sebab, perbaikan kualitas udara di Ibu Kota bergantung pada komitmen dari Pemda DKI Jakarta.
Data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebutkan, sumber polusi ibu kota terbagi menjadi empat hal, yakni transportasi darat 75 persen, pembangkit listrik dan pemanas 9 persen, pembakaran industri 8 persen, dan pembakaran domestik 8 persen.
Climate and Energy Researcher Greenpeace Indonesia, Adila Isfandiari menyatakan, harus dilakukan inventarisasi emisi yang terbesar, dan juga melihat parameter yang tepat dalam mencari sumber polusi udara di ibu kota.
Baca Juga
Advertisement
“Demikian juga lokasi keberadaan, seperti industri yang kebanyakan berada di luar wilayah DKI Jakarta, apakah langsung berpengaruh ke DKI Jakarta. Bagaimana dengan kendaraan bermotor bernomor polisi di luar DKI seperti Tangerang dan Bekasi yang juga masuk melintas di DKI Jakarta," ujar dia di Jakarta, Minggu (18/8/2019).
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Tanpa Timbal Ahmad Safrudin (Puput) mengatakan upaya untuk menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor salah satunya dilakukan melalui uji emisi. Sebenarnya aturan uji wajib uji emisi yang saat ini menjadi bagian dari Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019.
"Beberapa tahun sebelumnya sudah adadalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara," jelas dia.
Namun, lanjut Safrudin, yang belum dilaksanakan adalah implementasinya, karena dalam peraturan lama tersebut kendaraan bermotor wajib harus memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan dalam rangka mengendalikan tingkat polusi udara.
"Kendaraan bermotor juga wajib menjalani emisi sekurang-kurangnya setiap enam bulan. Sedangkan kendaraan yanglulus uji emisi akan mendapat tanda lulus uji emisi,” paparnya.
Sementara dalam aturan baru tercantum keinginan Pemda DKI, agar uji emisi dilakukan untuk semua jenis kendaraan pada 2020, bersamaan dengan perpanjangan STNK. Nantinya uji emisi akan menentukan, apakah STNK kendaraan tersebut dapat diperpanjang dan akan terintegrasi dengansistem perparkiran.
"Dengan demikian, Pemda DKI nantinya akan memiliki data base mengenai uji emisi kendaraan bermotor, data lahan parkirtersedia, dan kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya," ungkap dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Asosiasi Minta Kendaraan Berbasis Gas Dibebaskan Aturan Ganjil Genap
Asosiasi Perusahaan Compressed Natural Gas Indonesia (APCNG) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan perlakuan yang sama antara kendaraan berbasis gas (CNG) dan kendaraan berbasis listrik dalam kebijakan kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta.
"Jika kendaraan berbasis listrik diberikan kebebasan dalam aturan mobil ganjil genap, seharusnya kendaraan yang menggunakan gas bumi juga mendapatkan hak yang sama. Kendaraan berbasis gas juga ramah lingkungan, efisien dan bahkan bukan energi impor, sehingga membantu pemerintah mengurangi subsidi impor BBM," kata Ketua APCNG Robbi R Sukardi di Jakarta.
Menurut Robbi, saat ini di Jakarta dan sekitarnya terdapat SPBG sebanyak 23 stasiun. Sementara terdapat lebih dari 11 ribu kendaraan yang telah menggunakan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan sumber energi.
"Banyak angkutan umum di Jakarta yang sudah menggunakan gas bumi seperti TransJakarta, taksi dan bajaj. Seharusnya pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk mendukung perluasan pemanfaatan gas bagi sektor transportasi," tambah Robbi
Dibandingkan BBM, harga gas bumi untuk kendaraan lebih efisien. Contohnya, saat ini setiap pengemudi bajaj yang mengisi CNG baik di SPBG yang telah dibangun oleh Pemerintah melalui Pertamina atau SPBG milik PGN, dan SPBG milik Pemda DKI Jakpro, bisa hemat Rp 60 ribu-Rp 80 ribu per hari dari bahan bakar.
"Penggunaan gas bumi terbukti lebih efisien dan yang utama dapat mendukung perbaikan lingkungan seperti di Jakarta. Kami memberi apresiasi atas upaya dan inisiatif Gubernur Anies Baswedan untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta dengan energi bersih," ujarnya.
Dalam beberapa bulan terakhir, tingkat polusi di ibukota sangat tinggi. Pada Minggu (11/8), berdasarkan data AirVisual sekitar pukul 07.00 WIB, indeks kualitas udara atau air quality index (AQI) Jakarta sebesar 171, yang berarti sangat buruk.
Sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Pemprov DKI Jakarta membebaskan kendaraan listrik melewati jalur ganjil genap.
Sebelumnya, pada Jumat (2/8) Gubernur Anies Baswedan mengatakan bahwa alasan pembasan ganjil genap terhadap kendaraan listrik karena tidak ikut menyumbangkan emisi atau polusi udara.
"Kalau anda menggunakan mobil listrik, motor listrik, anda tidak terkena kebijakan ganjil genap. Kendaraan listrik tidak ikut menyumbang emisi atau polusi udara," ujar Anies.
Advertisement
Daftar Kendaraan yang Bebas Melalui Rute Ganjil Genap
Pemberlakuan perluasan ganjil genap kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan akan dilaksanakan mulai 9 September 2019 mendatang. Hal itu diungkapkan langsung Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito.
Untuk itu, sosialisasi terkait peraturan ini akan mulai dilaksanakan 7 Agustus-8 September 2019 dan langkah selanjutnya ialah uji coba mulai 12 Agustus-6 September 2019.
Berlaku untuk kendaraan roda empat, ganjil genap akan diberlakukan hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Meski demikian, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut ada beberapa kendaraan yang bebas tilang saat memasuki wilayah ganjil-genap, berikut daftarnya:
a. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.
b. Kendaraan Ambulance.
c. Kendaraan Pemadam Kebakaran.
d. Kendaraan Angkutan Umum (plat kuning).
e. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
f. Sepeda Motor.
g. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas.
h. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni :
1. Presiden / Wakil Presiden.
2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat / Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerah.
3. Ketua Mahkamah Agung / Mahkamah Konstitusi / Komisi Yudisial / Badan Pemeriksa Keuangan.
i. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas. TNI dan Polri.
j. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara.
k. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
l. Kendaraan untuk kepetingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.