Liputan6.com, Jakarta Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan, amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) diperlukan karena dirasakan masih ada ruang kosong dalam konstitusi 17 tahun terakhir.
UUD 1945 beberapa kali di amandemen. Yakni pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001 dan 10 Agustus 2002.
Advertisement
"Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang disebut sebagai revolusi ketatanegaraan turut dihadapkan pada perkembangan nilai-nilai masyarakat yang tumbuh dan berkembang, sehingga perlu menjadi pertimbangan untuk melakukan penyesuaian," kata Zulkifli di Gedung Nusantara IV DPR/MPR RI, Jakarta, Minggu (18/8/2019).
Dia memandang, keberhasilan reformasi konstitusi tidak menjamin bahwa apa yang dikehendakinya dapat segera terwujud. Dimana, pada tingkat implementasi masih ditemukan adanya kekurangan dan bahkan ketidaksesuaian.
"Ada pengamat, bahkan Prosesor dari (Universitas) Gadjah Mada mengatakan, ada beberapa terjadi inkonsistensi antara konstitusi dan implementasi undang-undang yang ada," ungkap Zulkifli.
Ketua Umum PAN ini mencontohkan, bagaimana Pemilu serentak 2019, sebagai amanat UUD 1945 Pasal 22 E, sudah suskses, dan ini perlu disyukuri.
"Namun, Pemilu Serentak 2019 masih menyisakan sejumlah masalah, salah satunya adalah polarisasi di dalam masyarakat yang sangat mengkhawatirkan, bahkan cenderung terjadi perpecahan," pungkasnya.