Liputan6.com, Kebumen - Kebumen berslogan Beriman. Tetapi, kelakuan AS (21) warga Kecamatan Rowokele ini sama sekali tak mencerminkan semangat Kebumen sebagai kota santri. Ia justru tega mencabuli adik kandungnya sendiri.
Mestinya, sosok kakak menjadi teladan yang baik untuk adiknya dan mampu menjadi pelindung saat si adik ketakutan. Tetapi, AS justru membuat adiknya, NN, mengalami trauma mendalam.
Bagaimana tidak trauma, gadis belia yang baru saja berusia 12 tahun itu dicabuli kakak kandungnya saat sedang tidur. Saat itu, tidak ada seorang pun di rumah selain mereka berdua.
“Tersangka melakukan perbuatan itu saat korban sedang tidur dan kondisi rumah sepi,” ucap Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Edy Istianto, dalam keterangan tertulisnya, Sminggu, 18 Agustus 2019.
Baca Juga
Advertisement
Korban pun langsung trauma. Untungnya, NN masih memiliki keberanian untuk melaporkan kelakuan bejat sang kakak yang mencabuli adik kandungnya ini kepada kedua orang tuanya.
Bayangkan seandainya NN tak berani melapor. Biasa jadi, ia bakal jadi bulan-bulanan sang kakak kandung.
“Perbuatan asusila dilakukan pada hari Senin 29 April 2019 di rumah orang tuanya,” katanya, saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Kebumen.
Tentu saja, hati orang tua mana pun akan hancur mengetahui anak gadisnya dicabuli. Terlebih, yang mencabuli adalah kakak kandungnya sendiri.
Tetapi, mereka menguatkan hati. Sebab, tega tak tega, kelakukan AS, yang tega mencabuli adik kandungnya sendiri, tak bisa dimaafkan. AS mesti mendapat ganjaran setimpal atas kelakukannya.
Orang tua NN dan AS pun melapor kepada polisi. Polisi segera menangkap AS terduga pelaku pencabulan adik kandung.
"Tersangka kami amankan pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2019 sekitar pukul 16.39 WIB. Tersangka telah mengakui perbuatannya," ucap Edy, didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Kompol Suparno.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka diancam kurungan penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak 5 miliar rupiah," Edi menegaskan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pacar 'Makan Tanaman'
Pada waktu yang hampir bersamaan, Kepolisian Kebumen juga mengungkap pencabulan di bawah umur yang dilakukan oleh pacar korban. YK (21) diduga menyetubuhi kekasihnya yang masih berada di bawah umur.
Rupanya, YK tak sekali mencabuli pacarnya. Hubungan suami istri itu dilakukan sejak Agustus 2017 hingga Januari 2019.
Modusnya, YK berjanji akan menikahi korban. Tetapi, hingga kasus ini terkuak, YK justru nampak tak bertanggung jawab. Itu lah yang lantas mendasari korban untuk melaporkan pacarnya.
“Untuk meyakinkan korbannya agar mau disetubuhi, tersangka berjanji tidak akan meninggalkan korban,” ucap Edy.
Serupa dengan AS, YK pun diancam dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Advertisement