Usai Minta Keterangan, Polisi Kembalikan Mahasiswa ke Asrama Kalasan Surabaya

Kombes Pol Sandi Nugroho, Kapolrestabes Surabaya menuturkan, 43 mahasiswa yang sebelumnya diamankan telah dikembalikan ke Asrama Papua di Jalan Kalasan, Surabaya pada Sabtu, 17 Agustus 2019 pukul 24.00 WIB.

Oleh SuaraSurabaya.net diperbarui 19 Agu 2019, 10:03 WIB
Wisata Kalimas Surabaya (Liputan6.com / Dian Kurniawan)

Surabaya - Kombes Pol Sandi Nugroho, Kapolrestabes Surabaya menuturkan, 43 mahasiswa yang sebelumnya diamankan telah dikembalikan ke Asrama Papua di Jalan Kalasan, Surabaya pada Sabtu, 17 Agustus 2019 pukul 24.00 WIB.

Sebelumnya puluhan mahasiswa tersebut diamankan ke Mapolrestabes Surabaya untuk diminta keterangan.”Tadi malam sudah. Jam 12 malam. Sudah selesai diperiksa semua. Dari 43 orang itu, dari hasil pemeriksaan, semuanya mengakunya tidak mengetahui. Sehingga sementara kita pulangkan dulu ke asrama yang bersangkutan,” ujar dia.

Terkait barang bukti yang diamankan, Kombes Pol Sandi menyatakan masih mendata jumlah dan jenisnya. Ia hanya memastikan semua mahasiswa Papua tersebut sudah dipulangkan.

"Sementara (kesaksian-red) masih kita pelajari. Itu kita perlu dievaluasi secara menyeluruh. Sehingga kita tahu hasilnya secara menyeluruh,” tutur dia seperti melansir suarasurabaya.net.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


IKBP Surabaya Minta Pemprov Papua Evaluasi Kembali Fungsi Asrama di Kalasan

Sebelumnya, Ikatan Keluarga Besar Papua Surabaya meminta agar Pemerintah Provinsi Papua mengevaluasi kembali fungsi asrama mahasiswa di Jalan Kalasan, Surabaya.

Ketua Ikatan Keluarga Besar Papua (IKBP) Surabaya, Piter Frans Rumaseb menuturkan, evaluasi itu terkait siapa saja yang boleh tinggal dan aturan yang mengikat di asrama itu. 

"Itu harus berkala dan dipantau terus. Minimal, harus ada yang dituakan. Ketua asrama lah. Kalau sudah tidak kuliah lagi, atau yang tinggal dan berpotensi masalah, mungkin ya harus dikeluarkan. Sehingga yang tinggal harus benar, dengan tujuan belajar di Surabaya. Dan kemudian kembali ke Papua," ujar Piter Frans di Asrama Papua di Jalan Kalasan pada Sabtu, 17 Agustus 2019 seperti melansir suarasurabaya.net.

Ia mengatakan, asrama yang diresmikan pada 2006 ini merupakan aset Pemerintah Provinsi Papua. Sehingga, kewenangan mengatur asrama ini berada di tangan pemprov Papua. 

"Jadi pengawasan ini masuk di pemerintah Papua langsung. Kami hanya dari senior, memantau saja, kalau ada seusatu yang potensi bermasalah buat mereka," ujar dia.

Piter menuturkan, saat awal diresmikan, asrama ini memiliki pamong asrama. Tugasnya untuk mengatur penghuni dan aturannya. Namun, setelah berjalan tiga tahun, struktur ini tidak berfungsi. 

"Di sekitar tahun 2000an, yang masuk (Mahasiswa Papua di Surabaya, red) itu kurang komunikasi dengan kita. Kita senior-senior coba komunikasi dengan kita. Mengarahkan, membimbing, tapi karena anak muda, dengan semangat mereka sendiri, kurang begitu mendengarkan kita," kata dia.

Untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua, ia dan para senior mengaku akan berkomunikasi dengan Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim  "Akan membangun komunikasi disana, di Papua. Untuk cari solusi. Agar tidak ada stigma negatif pada warga Papua di Surabaya," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya