Liputan6.com, Sorong - Sejumlah ruas jalan di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, pada Senin (19/8/2019) siang diblokade massa dengan membakar ban sebagai bentuk protes insiden kekerasan dan pengusiran mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya pada 16 Agustus 2019.
Massa aksi mencoba merusak sejumlah fasilitas umum di sepanjang ruas jalan Kota Sorong dihalangi aparat kepolisian dengan tembakan peringatan.
Advertisement
Pantauan Antara di kawasan Bandara Domine Eduard Osok Sorong, massa masuk ke kawasan bandara dan melempar sejumlah fasilitas yang ada meski sempat dihadang aparat kepolisian setempat dengan tembakan peringatan.
Menurut Yunus warga jalan kilometer delapan Kota Sorong bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat Papua terhadap insiden pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya tersebut.
Ia menambah bahwa aksi demonstrasi ini agar pemerintah secepatnya menyelesaikan permasalahan mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang agar mereka dapat kuliah dengan baik.
Mengantisipasi semakin meluas aksi tersebut akibat warga terprovokasi melalui media sosial, Tim Patroli Cyber Polres Sorong Kota mengimbau masyarakat terutama penggunaan media sosial agar tidak menyebarkan isu-isu yang sengaja disebarkan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, tidak terprovokasi dan terpancing oleh isu-isu yang sengaja disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Dikatakan bahwa penyebar berita hoaks dapat dijerat dengan Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.