Liputan6.com, Jakarta - Terobosan Kejaksaan Agung dalam mengawal pelaksanaan proyek strategis nasional melalui Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) yang berada di pusat dan daerah dinilai tepat untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.
Melalui TP4, cara-cara preventif dianggap lebih berhasil ketimbang represif khususnya dalam upaya menekan kerugian negara. TP4 hadir dengan mengedepankan kebijakan nonpenal (di luar jalur hukum) atau mencegah di awal mulai dari pelaksanaan, pengadaan, hingga kegiatan proyek selesai.
Advertisement
Demikian dikatakan pakar hukum administrasi negara Yos Johan Utama dalam keterangannya, Rabu (11/9/2019).
"TP4 ini bagus. Ini menjadi sesuatu hal bahwa kita menghindari adanya tindakan pidana korupsi. Itu bukan kemudian sebagai obat terakhir tetapi justru kita kemudian menggunakan sarana nonpenal ini untuk mencegah terjadinya korupsi," ujarnya.
TP4 dibentuk sebagai respons Kejaksaan Agung terhadap komitmen Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mengedepankan upaya pencegahan sebagai strategi pemberantasan korupsi.
Dalam hal ini, penegakan hukum tidak dapat disamakan dengan industri yang keberhasilannya semata-mata diukur dari tingkat penanganan perkara. Penegakan hukum justru dikatakan berhasil apabila mampu menekan tingkat kejahatan dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
Menurut Yos, regulasi TP4 yang dibuat Korps Adhyaksa sangat positif. Namun, akan lebih baik lagi jika ke depan dipikirkan untuk membuat satu regulasi yang benar-benar menutup kemungkinan terjadinya tindak pidana. Istilahnya closed system regulation yang dikenal dalam hukum administrasi negara.
"Selama ini, regulasi selalu diikuti dengan sanksi. Nah, dengan sanksi itu justru menunjukan bahwa regulasi itu lemah karena ditutup dengan sanksi. Seharusnya regulasi administrasi yang bagus adalah yang membuat orang tidak bisa berbuat jahat. Itu tanpa sanksi pun bagus, bisa, karena apa? Karena dia tidak mungkin melakukan, tidak bisa berbuat jahat, bukan karena tidak mau tapi karena tidak bisa," ujar Yos.
Rektor Universitas Diponegoro itu menambahkan, agar pelaksanaan pengamanan dan pengawalan proyek strategis nasional berjalan sesuai harapan, maka seluruh personel TP4 juga wajib menjaga integritas.
"Regulasi itu kadang tidak sempurna. Celah pasti ada. Ibarat sudah dibuat tetapi masih ada yang berani melakukan korupsi. Ini langkah maju," tandas Yos.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penindakan dan Pencegahan
Sementara itu, dalam penilaian dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Rimawan Pradiptyo, persentase keuangan negara yang berhasil diselamatkan penegak hukum memang belum besar, hanya 10,42% dari total kerugian negara.
"Ini menunjukkan betapa lemahnya cara kita dalam melakukan pendekatan represif terhadap penindakan korupsi. Penindakan tidak dapat dipisahkan dari pencegahan. Orang mau mengikuti pencegahan korupsi karena salah satu faktornya yang bersangkutan takut dengan konsekuensi penindakan korupsi," kata Rimawan.
Apresiasi terhadap TP4 juga datang dari berbagai kalangan. Di tingkat pusat antara lain dari Dirut PT Pelindo IV yang telah mengawal dan mengamankan 16 proyek pelabuhan strategis di kawasan timur Indonesia.
Dalam pembangunan infrastruktur perhubungan ditandatangani kerja sama dengan PT Angkasa Pura I, PT Pembangunan Perumahan, PT Pelindo IV, dan PT Pelindo III. Kerja sama ini diharapkan mempercepat pembangunan infrastruktur bandara maupun pelabuhan di kawasan timur dan daerah terpencil.
Advertisement