Liputan6.com, Jakarta - Data pribadi merupakan informasi perseorangan yang melekat dan dapat diidentifikasi pada setiap individu.
Namun, infromasi pribadi ini sering kali diberikan secara cuma-cuma kepada pihak lain untuk memenuhi persyaratan tertentu.
Padahal, seharusnya tidak semua informasi yang bersifat pribadi boleh disebarluaskan, kecuali diizinkan oleh si pemilik informasi.
Baca Juga
Advertisement
"Data pribadi yang sifatnya adalah perseorangan, apabila dalam konteks undang-undang keterbukaan informasi, hal ini ditempatkan sebagai rahasia pribadi," ujar Dr. Amirudin, M.Si, Kaprodi Antropologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro dalam Seminar Nasional Urgensi Perlindungan Data Pribadi di Era Komunikasi Digital, Senin (19/8/2019).
Hal ini sendiri sudah tertulis pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), perihal rahasia pribadi yang mengungkap:
UU No. 14/2008 Pasal 17 Huruf h
1. Riwayat dan kondisi anggota keluarga.
2. Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang.
3. Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang.
4. Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang.
5. Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
Advertisement
Pelaku Pencurian Data Pribadi Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun
Diwartakan sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dilaporkan masih harus menunggu pembahasan mengenai unsur pidana dalam regulasi tersebut.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel A Pangerapan.
"Nanti akan ada pertemuan lagi menyangkut pidana. Ini (pidana) ternyata dievaluasi dan lagi dibahas ulang dalam waktu dekat. Yang lain sudah beres, terkait pidananya saja," tuturnya ditemui di Jakarta, Senin (12/8/2019).
Lebih lanjut, Semuel menuturkan unsur pidana yang sedang dibahas apabila ada tindakan dilakukan oleh sebuah lembaga.
Dia mengatakan, dalam hal ini pembahasan yang dimaksud adalah hukuman pidana akan diterapkan ke lembaga atau orang di dalamnya.
"Ini yang lagi dibahas. Apakah institusinya dikenakan denda? (Atau) Orangnya yang melakukan? Itu yang lagi dibahas ulang. Karena institusi dipidanakan itu seperti apa?," tutur pria yang akrab dipanggil Semmy tersebut.
Pada kesempatan itu, Semuel juga mengungkap hukuman yang akan diberikan bagi pelanggar aturan mengenai perlindungan data pribadi ini. Salah satu yang paling berat adalah pencurian data pribadi.
"Pencurian data pribadi itu penjara 10 tahun. Jadi, kalau ada orang mencuri data dan menggunakan data orang lain. Itu hukumannya 10 tahun. Kalau orang datanya dicuri, terus digunakan, kan sama saja kita membunuh orang," tutur Semuel mengakhiri pembicaraan.
Sebelumnya, Semuel juga menuturkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan mempermudah dan menyederhanakan kebijakan perlindungan data pribadi di Indonesia.
(Keenan Pasha/Why)