Pemandangan Jembatan Penyeberangan Multiguna Tanah Abang di kawasan Jati Baru, Jakarta, Selasa (20/8/2019). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024 William Aditya Sarana tentang penutupan jalan sebagai tempat berdagang. (merdeka.com/Imam Buhori)
Pemandangan Jembatan Penyeberangan Multiguna Tanah Abang di kawasan Jati Baru, Jakarta, Selasa (20/8/2019). Mahkamah Agung (MA) menganulir kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengalihkan fungsi jalan jadi tempat berdagang para pedagang kaki lima (PKL). (merdeka.com/Imam Buhori)
Calon pembeli memilih pakaian di sebuah toko di Jembatan Penyeberangan Multiguna Tanah Abang, kawasan Jati Baru, Jakarta, Selasa (20/8/2019). Mahkamah Agung menilai kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mengalihkan fungsi jalan jadi tempat berdagang melanggar undang-undang. (merdeka.com/Imam Buhori)
Calon pembeli memilih pakaian di sebuah toko di Jembatan Penyeberangan Multiguna Tanah Abang, kawasan Jati Baru, Jakarta, Selasa (20/8/2019). MA mengabulkan sebagian gugatan anggota DPRD DKI terpilih William Aditya Sarana tentang penutupan jalan sebagai tempat berdagang. (merdeka.com/Imam Buhori)
Pedagang berjualan di trotoar kawasan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (20/8/2019). Mahkamah Agung (MA) menganulir kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengalihkan fungsi jalan jadi tempat berdagang para pedagang kaki lima (PKL). (merdeka.com/Imam Buhori)
Sejumlah manekin terlihat di sebuah toko di Jembatan Penyeberangan Multiguna Tanah Abang, kawasan Jati Baru, Jakarta, Selasa (20/8/2019). Mahkamah Agung (MA) menilai kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mengalihkan fungsi jalan jadi tempat berdagang melanggar undang-undang. (merdeka.com/Imam Buhori)