PLN Beri Ganti Rugi Mati Lampu Massal, Cek Besarannya di Sini

Siapkan nomor meteran bila ingin tahu kompensasi yang didapat dari PLN.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 20 Agu 2019, 14:50 WIB
PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur, menggelar pasukan bebas Right of Way (ROW), yang serentak dilaksanakan di 16 Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) dan 114 Unit Layanan Pelanggan (ULP). (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Bagi masyarakat yang kesal akibat mati lampu massal pada 4 Agustus 2019, kini PLN membuka jalur agar masyarakat bisa menerima kompensasi.

Bila ingin mengecek berapa yang bisa didapat, pelanggan perlu mengecek dahulu nomor meter dan menginputnya di laman khusus yang disediakan PLN, klik di sini untuk mengecek.

Begitu masuk situs, input Identitas Pelanggan, lalu masukan kode yang ada di kiri kolom (campuran huruf dan angka). Setelahnya akan muncul profil dan perkiraan kompensasi.

Situs kompensasi PLN. Dok: PLN

Untuk besar maksimum atua minimum ganti rugi akan berbeda bagi tiap pelanggan. "Tergantung daya (VA) pelanggan," ujar Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah kepada Liputan6.com, Selasa (20/8/2019).

Kompensasi rencananya diberikan PLN pada bulan Oktober, kemudian dimajukan menjadi bulan September.

Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment).

Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Soal Normalisasi Listrik, PLN Diminta Belajar dari AS

Petugas PLN melakukan penyambungan penambahan daya listrik di Jakarta, Rabu (21/6). Menyambut lebaran, PLN memberikan bebas biaya penyambungan untuk rumah ibadah dan potongan 50 persen untuk pengguna selain rumah ibadah. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno meminta direksi PT PLN (Persero) belajar dari negara lain soal kecepatan normalisasi pasokan listrik saat terjadi gangguan.

Pemadaman listrik (blackout) bukan hanya terjadi di Indonesia tapi juga terjadi di berbagai negara seperti Brasil, Amerika Serikat, Argentina dan Inggris. Namun, skema distribusi listrik di negara-negara tersebut menggunakan house load system. Sehingga dapat dinormalisasi kembali dalam jangka waktu dua jam.

"Kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terkena dampak pemadaman. Saya meminta direksi PLN untuk belajar dengan negara lain dalam hal normalisasi pemadaman listrik. Seperti di London, blackout (gelap total) yang terjadi bisa dipulihkan paling lambat dua jam," ujar Rini saat bertemu dengan pimpinan media di PLN Unit Distribusi Jakarta Raya, Gambir, Jakara Pusat, Senin, 19 Agustus 2019.

Dengan skema house load system ini, jika ada gangguan maka listrik yang mati hanya satu desa atau satu wilayah saja sehingga pemulihannya akan lebih mudah. 

"Untuk itu, kami akan menggunakan house hold system di kota-kota besar seperti Bandung, Jakarta dan Surabaya. Saya harap kejadian gangguan listrik yang terjadi menjadi pembelajaran kami semua,” pungkasnya.

Untuk itu, Rini meminta PLN untuk menyusun emergency scenario untuk mempercepat upaya normalisasi gangguan pemadaman listrik.  Ia pun mendorong PLN untuk meningkatkan infrastruktur dan system crisis center. 

"Penggunaan crisis center ini nantinya akan disinergikan bersama BUMN dengan menggunakan call center bersama. PLN pun akan melakukan pengelolaan data dan informasi para pelanggan," terangnya


Kerjasama dengan Pemda

Pasukan Elit PLN saat beraksi di Menara Sutet Jalan Asia Afrika, Jakarta, Rabu (12/8/2015). Pekerjaan tersebut mengandung resiko besar karena jaringan listrik masih dipelihara tanpa dipadamkan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

PLN juga diminta untuk kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam membebaskan Right of Way atau jarak bebas minimum di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Saat ini, ROW telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minumum pada SUTT, SUTET dan SUTT Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik.

“Ini yang akan menjadi concern kita bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan BUMN,” kata Rini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya