FOTO: Gugatan Praperadilan Warga Kena Tilang Elektronik Ditolak

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan pemilik mobil yang ditilang secara elektronik karena dianggap melanggar ganjil genap.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 20 Agu 2019, 13:26 WIB
Gugatan Praperadilan Warga Kena Tilang Elektronik Ditolak
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan pemilik mobil yang ditilang secara elektronik karena dianggap melanggar ganjil genap.
Pemilik mobil yang terkena tilang elektronik, Denny Andrian menjalani sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019). Hakim tunggal Sudjarwanto menolak gugatan Denny kepada Polda Metro Jaya karena gugatannya tidak termasuk objek praperadilan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Hakim tunggal Sudjarwanto memimpin sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Denny Andrian di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019). Majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Denny Andrian kepada Polda Metro Jaya terkait tilang elektronik ganjil genap. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Hakim tunggal Sudjarwanto memimpin sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Denny Andrian di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019). Majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Denny Andrian kepada Polda Metro Jaya terkait tilang elektronik ganjil genap. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Denny Andrian di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019). Hakim tunggal Sudjarwanto menolak gugatan Denny kepada Polda Metro Jaya terkait tilang elektronik 'salah alamat' karena gugatannya tidak termasuk objek praperadilan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Denny Andrian di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019). Hakim tunggal Sudjarwanto menolak gugatan Denny kepada Polda Metro Jaya terkait tilang elektronik 'salah alamat' karena gugatannya tidak termasuk objek praperadilan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Hakim tunggal Sudjarwanto usai memimpin sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Denny Andrian di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019). Majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Denny Andrian kepada Polda Metro Jaya terkait tilang elektronik ganjil genap. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Pemilik mobil yang terkena tilang elektronik, Denny Andrian usai sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019). Hakim tunggal Sudjarwanto menolak gugatan Denny kepada Polda Metro Jaya karena gugatannya tidak termasuk objek praperadilan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya