Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam pascaterjaring OTT, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). Eka ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap lelang proyek pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta TA 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam pascaterjaring OTT, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). Eka diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana terkait lelang proyek. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam pascaterjaring OTT, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). Eka ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap lelang proyek pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta TA 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam pascaterjaring OTT, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). Eka diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana terkait lelang proyek. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam pascaterjaring OTT, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). Eka ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap lelang proyek pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta TA 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam pascaterjaring OTT, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). Eka diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana terkait lelang proyek. (merdeka.com/Dwi Narwoko)