Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti sisik satwa trenggiling dan bulu landak saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Aceh, Rabu (21/8/2019). Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan 6,3 kilogram sisik trenggiling dan 115 bulu landak. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)
Tersangka memperlihatkan barang bukti sisik satwa trenggiling di Mapolresta Banda Aceh, Aceh, Rabu (21/8/2019). Polisi membekuk tiga orang secara terpisah, yang diduga merupakan eksekutor dan penjual hewan dilindungi tersebut dengan harga Rp 3 juta perkilogramnya. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)
Tersangka memperlihatkan barang bukti sisik satwa trenggiling di Mapolresta Banda Aceh, Aceh, Rabu (21/8/2019). Bagian tubuh satwa dilindungi ini diduga dipakai sebagai bahan dasar pembuatan narkotika dan kosmetik. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)
Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti sisik satwa trenggiling saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Aceh, Rabu (21/8/2019). Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan 6,3 kilogram sisik trenggiling dan 115 bulu landak. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)
Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti sisik satwa trenggiling di Mapolresta Banda Aceh, Aceh, Rabu (21/8/2019). Polisi membekuk tiga orang secara terpisah, yang diduga merupakan eksekutor dan penjual hewan dilindungi tersebut dengan harga Rp 3 juta perkilogramnya. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)
Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti sisik satwa trenggiling dan bulu landak saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Aceh, Rabu (21/8/2019). Bagian tubuh satwa dilindungi ini diduga dipakai sebagai bahan dasar pembuatan narkotika dan kosmetik. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)