Liputan6.com, Jakarta - Para menteri di bawah kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) periode 2019-2024 mungkin boleh tersenyum. Pasalnya, para pejabat setingkat menteri nantinya bisa menaiki kendaraan dinas baru.
Isu ini mencuat ketika Sekretariat Negara mengadakan lelang pengadaan kendaraan menteri atau pejabat setingkat menteri dengan paket senilai Rp 152,540 miliar.
Menurut data yang dikutip Liputan6.com dari situs resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Keuangan, Rabu (21/08/2019), lelang tersebut sudah selesai dilakukan dan dimenangkan dengan harga yang lebih rendah dari nilai pagu paket, yaitu Rp 147,3 miliar.
Baca Juga
Advertisement
Dari 41 perusahaan yang mengikuti lelang, hanya 4 perusahaan yang lolos tahap administrasi dan 3 perusahaan yang lolos tahap teknis. Pemenangnya adalah PT Astra International TBK-TSO.
Sementara, yang lain gugur karean penawaran harga melebihi HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan tidak melampirkan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Kementerian PUPR Lelang Proyek Rehabilitasi 2.002 Sekolah
Pada 2019 ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melelang kegiatan rehabilitasi sekolah untuk 2.002 sekolah (SD, SMP dan SMU) dalam 324 paket dan 57 paket pekerjaan rehabilitasi madrasah untuk 195 madrasah (Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dari total 324 paket, hingga Agustus 2019 sebanyak 34 paket atau 616 sekolah telah terkontrak, 246 paket dalam proses lelang, dan sisanya 44 paket siap lelang.
Sementara untuk 57 paket renovasi Madrasah, sebanyak 6 paket telah terkontrak, 45 paket sedang proses lelang, dan sisanya 6 paket siap dilelangkan.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan Presiden Joko Widodo pada Sidang Kabinet Paripurna di Bogor pada 18 Juli 2018 lalu, menginstruksikan Kementerian PUPR untuk melakukan percepatan pembangunan dan rehabilitasi sebanyak 10 ribu sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia.
Rehabilitasi sekolah dan madrasah bertujuan untuk mendukung fokus Pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
“Dengan tanggung jawab yang semakin besar tersebut, Kementerian PUPR harus mempertajam program dengan fokus pada belanja modal yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Untuk itu kapasitas membelanjakan uang negara harus terus ditingkatkan agar output yang diperoleh berkualitas,” kata Menteri Basuki dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Pekerjaan rehabilitasi sekolah dan madrasah dilakukan Kementerian PUPR melalui Pusat Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar (Pusat PSPPOP), Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Anggaran pembangunan sarana pendidikan, pasar dan sarana olahraga di Kementerian PUPR tahun 2019 adalah sebesar Rp 6,5 triliun dimana Rp 3,8 triliun digunakan untuk rehabilitasi sekolah dan Rp 769,1 miliar untuk madrasah.
Advertisement
Sekolah di Wilayah 3T
Kepala Pusat PSPPOP Ditjen Cipta Karya Iwan Suprijanto mengatakan pengerjaan rehabilitasi sekolah dan madrasah dilakukan secara bertahap dengan mengacu pada kondisi bangunan rusak yang sesuai dengan kriteria.
Sekolah dan madrasah yang menjadi prioritas untuk ditangani adalah yang berada di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), termasuk dalam kategori yang sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, PDT, dan Transmigrasi.
“Persiapan kegiatan pengembangan sarana prasarana pendidikan, olahraga, dan pasar tersebut dilakukan bukan hanya untuk kegiatan yang dilaksanakan sepanjang tahun 2019 saja, tetapi juga mempersiapkan perencanaan pelaksanaan kegiatan hingga tahun 2020 nantinya,” kata Iwan.
Dalam pelaksanaan rehabilitasi sekolah dan madrasah, Kementerian PUPR berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait, diantaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan Kementerian Agama.