Liputan6.com, Seoul - Lama tak terdengar kabarnya, ternyata Jessica Jung tengah menghadapi masalah hukum yang cukup pelik. Diwartakan oleh SBS News, Rabu (21/8/2019), ia dituntut oleh dua perusahaan hiburan di China.
Proses hukum di pengadilan sudah berjalan, dan Jessica Jung kalah dalam persidangan pertama dan keduanya.
Baca Juga
Advertisement
Bahkan menurut laporan Asia Today, mantan anggota SNSD ini diperintahkan membayar ganti rugi 2 miliar won, atau sekitar Rp 23,6 miliar.
Kasus hukum ini bermula saat agensi Jessica, Coridel Entertainment, meneken kontrak bersama dua agensi China pada 2016. Kedua perusahaan tersebut memegang hak atas promosi Jessica Jung di negara ini sampai Februari 2019.
Dilaporkan pada 2017
Hanya saja, dua agensi ini membuat pengaduan kepada Komisi Arbitrase Beijing. Jessica diklaim telah melakukan pelanggaran kontrak.
Alhasil, Jessica dituntut membayar biaya konsultasi, penalti atas pelanggaran kontrak, dan profit yang belum dibagikan. Pada November 2017, Komisi Arbitrase Beijing memenangkan dua agensi tersebut.
Advertisement
Banding
Soompi melaporkan bahwa pihak Jessica berargumen bahwa sang penyanyi bukan pihak yang dikontrak langsung. Pihaknya juga berpendapat arbitrase ini tidak valid karena ia tidak mengeluarkan persetujuan tentang ini dalam surat kuasanya.
Jessica sempat membawa kasus ini ke Pangadilan Distrik Seoul, tapi kembali menelan kekalahan. Kini ia naik banding ke Mahkamah Agung Korea dan tengah menantikan keputusannya.