FOTO: Perantara Suap Bowo Sidik Jalani Sidang Dakwaan

M Indung Andriani didakwa menjadi perantara suap untuk anggota komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso

oleh Arny Christika Putri diperbarui 21 Agu 2019, 16:00 WIB
Perantara Suap Bowo Sidik
M Indung Andriani didakwa menjadi perantara suap untuk anggota komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso
Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE), M Indung Andriani saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2019). M Indung Andriani didakwa menjadi perantara suap untuk anggota komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE), M Indung Andriani bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2019). M Indung didakwa membantu anggota komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso menerima uang dari PT HTK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE), M Indung Andriani jelang menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2019). M Indung Andriani didakwa menjadi perantara suap untuk anggota komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE), M Indung Andriani bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2019). M Indung didakwa membantu anggota komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso menerima uang dari PT HTK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE), M Indung Andriani saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2019). M Indung Andriani didakwa menjadi perantara suap untuk anggota komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE), M Indung Andriani saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2019). M Indung Andriani didakwa menjadi perantara suap untuk anggota komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE), M Indung Andriani usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2019). M Indung didakwa membantu anggota komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso menerima uang dari PT HTK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE), M Indung Andriani usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2019). M Indung Andriani didakwa menjadi perantara suap untuk anggota komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya