Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengusulkan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menindak tegas korporasi yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Dia bahkan mengusulkan agar perusahaan yang terbukti bersalah dapat dicabut izinnya.
"Kita berharap ada sanksi yang tegas. Saya sampaikan kepada Bu Menteri (Menteri LHK) kalau bisa di samping ada penegakan hukum, ada juga mencabut izin," kata dia, saat ditemui usai Rakor Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Dia menegaskan, bahwa kebakaran lahan merupakan masalah akut yang terus berulang. Karena itu butuh tindakan serius serta tegas dalam mengatasinya.
Baca Juga
Advertisement
"Karena ini saya katakan ini ancaman permanen. Masa setiap tahun kita begini terus. Biaya keluar, tenaga habis, waktu tersita, Presiden sampai berapa kali turun tangan. Kan malu kita. Masa urusan begini tiap tahun Presiden turun tangan. Masa kita nggak bisa selesaikan," tegas Doni.
Dia menjelaskan, kini proses pengawasan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan tepat. Dengan bantuan teknologi pihak bisa menentukan koordinat yang mengalami kebakaran.
Dari situ, lanjut Doni, dapat pula ditemukan pemilik lahan apakah perorangan atau milik korporasi. "Jadi kami BNPB menemukan koordinat titik yang terbakar. Lantas ada foto ada video. Ada Prediksi berapa luas tanah yang terbakar. Nanti data lapangan ini kami kirimkan ke LHK untuk dicocokkan sehingga nanti akan ketemu di titik itu kebakaran di koordinat berapa, itu lahan milik siapa, di korporasi atau milik perorangan. Kalau nanti sudah beralih kepemilikan pun nanti datanya ada," urai dia.
"Yang bertanggung jawab mengamankan lahan itu kan sudah milik korporasi. Jadi ada milik korporasi ada milik masyarakat. Nanti tinggal kita lihat mana yang punya masyarakat mana milik korporasi," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Beri Peringatan
Sementara Menko Polhukam Wiranto mengatakan sejauh ini pemerintah sudah memberikan peringatan kepada 37 perusahaan. Lima diantaranya sedang diproses di pengadilan.
"Korporasi itu kemarin sudah kira-kira 37 yang sudah diperingatkan. Yang sudah masuk pengadilan 5," ujar dia.
"Kalau perorangan lebih banyak lagi. Tapi perorangan ini kan hukumannya ringan. Mungkin efek jeranya tidak terlalu efektif. Cari cara lain untuk bisa mengatasi itu," tandasnya.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Advertisement