Mulai 31 Agustus, Pencari Suaka Tak Bisa Lagi Tempati Gedung Eks Kodim

Prasetio mengatakan, Pemprov DKI sudah tidak memiliki dana untuk membiayai para pencari suaka di penampungan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 21 Agu 2019, 20:38 WIB
Para pencari suaka duduk-duduk di halaman gedung bekas Markas Kodim di kawasan Kalideres, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Rata-rata para pencari suaka tersebut berasal dari Afghanistan, Pakistan, Somalia, Sudan, Iraq, dan Iran. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pencari suaka yang ditampung di eks gedung kodim, Kalideres, Jakarta Barat, tidak bisa lagi menempati tempat penampungan mulai 31 Agustus 2019.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi telah meminta agar United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) untuk mencari tempat lain untuk para pencari suaka.

"Saya minta UNHCR mencari jalan karena setelah tanggal 31 enggak bisa lagi di situ," ucap Prasetio dalam rapat pembahasan masalah pengungsi di DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Prasetio mengatakan, Pemprov DKI sudah tidak memiliki dana untuk membiayai para pencari suaka di penampungan.

"Kami sudah 41 hari ya membantu mereka, pendanaan kami juga tidak mencukupi kalau terus-menerus, karena bukan apa-apa, di sini kami melihat juga, pengungsi yang sengaja datang pakai paspor ke Indonesia, tiba-tiba paspornya hilang, mereka minta suaka politik di negara tujuan ketiga," ucap dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 


Setop Beri Makanan

Anak-anak pencari suaka bermain sepak bola di halaman bekas Markas Kodim di Kalideres, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Sebelumnya, para pencari suaka dari berbagai negara berkonfilk ini tinggal di pinggir jalan dan trotoar di kawasan Kebon Sirih, Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Prasetio meminta UNHCR dan IOM untuk menangani kelanjutan kebutuhan para pencari suaka.

"Kami menekankan kepada UNHCR dan IOM, dia siap membantu untuk memulangkan pengungsi-pengungsi ini ke negara asal, dideportasi. Karena bukan apa-apa, kemampuan kita enggak ada," kata dia.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan Pemprov juga akan menghentikan bantuan dan fasilitas makanan, kesehatan. "Setelah tanggal 21 Agustus itu bukan makanan saja yang dihentikan, mungkin fasilitas kesehatan. Ya itu kesehatan, air bersih," kata dia.

Selanjutnya, kata Taufan, mulai 21 hingga 31 Agustus 2019 para pencari suaka akan disosialisasikan untuk meninggalkan penampungan.

"Pelan-pelan kami sosialisasi kepada mereka bahwa setelah bantuan dihentikan, silakan Anda keluar," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya