2 Jaksa Tersangka Suap Lelang Proyek Yogyakarta Diberhentikan Sementara

Dengan diberhentikan sementara, kedua jaksa itu hanya akan menerima penghasilan dengan besaran 50 persen dari gaji pokok.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Agu 2019, 20:24 WIB
Jaksa Agung Muda Pengawasan Muhammad Yusni didampingi Juru bicara KPK, Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan usai penyerahan tersangka OTT Jaksa di Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/8/2019). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mmberhentikan sementara dua jaksa yang terlibat kasus dugaan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Muhammad Yusni menyampaikan, langkah tersebut diputus sambil menunggu surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk nanti keduanya diberhentikan secara permanen.

"Kami menunggu dari KPK untuk surat penangkapan tersangka. Untuk itu kami lakukan pemberhentian sementara," tutur Yusni di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).

Dengan diberhentikan sementara, lanjut dia, kedua jaksa itu hanya akan menerima penghasilan dengan besaran 50 persen dari gaji pokok.

"Itu ketentuannya sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008," jelas dia.

Penangkapan jaksa oleh KPK tentunya mencoreng instansi penegak hukum kejaksaan. Yusni berharap ini menjadi yang terakhir kali terjadi.

"Jangan sampai ada terulang kembali seperti ini. Kami dari pengawasan tidak kurang-kurangnya ikut membina, melakukan pemeriksaan, inspeksi, dan sebagainya. Kami harapkan jadikan contoh ini efek jera kepada rekan-rekan yang lain," Yusni menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tersangka Hasil OTT

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Yogyakarta. Dua di antaranya merupakan jaksa yang salah satunya anggota dari Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, ketiganya terlibat dalam dugaan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka," tutur Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).

Menurut Alexander, dua tersangka adalah Jaksa Anggota TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitri (ESF) dan Jaksa Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL), selaku penerima suap.

Sementara satu tersangka lagi adalah Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan (GYA), selaku pemberi suap.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya