Kerusuhan Papua, Kemkominfo Blokir Akses Internet

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memutuskan untuk memblokir akses internet di Papua dan Papua Barat.

oleh M Hidayat diperbarui 21 Agu 2019, 20:00 WIB
Ilustrasi internet (iStockphoto via Google Images)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memutuskan untuk memblokir akses internet terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga situasi di sana.

"Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya, setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, Kemkominfo memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi," tutur Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo kepada Tekno Liputan6.com, Rabu (21/8/2019).

Pemblokiran ini, kata pria yang akrab disapa Nando tersebut, berlangsung mulai Rabu (21/8/2019) "hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal."

Senin (19/7/2019) lalu Kemkominfo telah mengambil langkah serupa, yakni melakukan throttling atau pelambatan akses/bandwidth

Saat itu, Nando mengatakan bahwa pelambatan akses internet ini dilakukan untuk mencegah penyebaran hoaks yang kian memicu aksi.

"Dapat kami sampaikan bahwa tujuan dilakukan throttling adalah untuk mencegah luasnya penyebaran hoaks yang memicu aksi," ujar Nando.

 


Dua Hoaks terkait Kerusuhan Papua

Dalam keterangan resminya dua hari lalu, Kemkominfo menyebut pihaknya sudah mengindentifikasi dua hoaks.

Keduanya adalah hoaks foto warga Papua tewas dipukul aparat di Surabaya dan hoaks yang menyebutkan bahwa Polres Surabaya menculik 2 orang pengantar makanan untuk mahasiswa Papua.

"Kemkominfo mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan hoaks, disinformasi, ujaran kebencian berbasis SARA yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa kita," tutur dia.

(Why/Isk)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya