Nestapa Gadis Belia di Cilacap Korban Syahwat Ayah Tirinya

Kasus ayah tiri mencabuli anaknya ini akhirnya terkuak tatkala korban bercerita kepada ibu kandungnya melalui saluran telepon.

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 22 Agu 2019, 09:00 WIB
Kepolisian Cilacap mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri kepada anaknya. (Foto: Liputan6.com/Polres Cilacap/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Cilacap - Sebuah penelitian mengungkapkan bahwa kekerasan, termasuk kekerasan seksual atau pencabulan anak di bawah umur, paling banyak dilakukan oleh orang-orang terdekat. Seperti yang terjadi di Cilacap, seorang ayah mencabuli anak tirinya berkali-kali.

Ironisnya, peristiwa itu terjadi berlarut-larut. Empat tahun lamanya, YN yang kini berusia 17 tahun, menjadi korban kebuasan ayah tirinya sendiri, SGN (41). Itu terjadi sejak YN berusia 12 tahun dan masih bersekolah kelas satu SLTP.

Tak terbayangkan tekanan yang mesti diterima YN. Pun dengan trauma YN yang tinggal serumah dengan ayah tirinya di Kecamatan Jeruklegi, Cilacap.

YN sama sekali tak bisa berkutik. Sedangkan ibu kandungnya, AS, merantau ke Jakarta. Tampaknya, kisah pilu YN yang jadi korban pencabulan ayah tirinya terjadi berkepanjangan.

Namun, seperti kata orang bijak, cepat atau lambat, kebenaran pasti akan terbuka. Tangan Tuhan bekerja dengan cara yang sama sekali tak pernah dibayangkan manusia.

Layaknya bunga yang tengah mekar, YN tumbuh menjadi seorang gadis yang rupawan. Bunga-bunga asmara mulai mewarnai kehidupan YN. Singkatnya, ia dekat dengan seorang lelaki.

Rupanya kedekatan YN dengan teman lelakinya itu membuat SGN gusar. Ia tak terima YN dekat dengan laki-laki lain. SGN terbakar cemburu.

Rupanya, serpihan peristiwa demi peristiwa dan fakta demi fakta itu tak lepas dari pengamatan ibu kandung YN, AS, yang tentu saja istri SGN. Ia curiga ada hubungan tak biasa antara anaknya dengan sang suami. Namun, pikirannya tentu tak sampai kepada kasus ayah tiri mencabuli anaknya.

 


Rahasia Terkuak

Ayah tiri di Cilacap tega mencabuli anaknya sendiri. (Foto: Liputan6.com/Polres Cilacap/Muhamad Ridlo)

Maka, pelan-pelan, AS yang curiga itu menanyai anak gadisnya ini. Sampai suatu saat, keberanian YN terpantik.

Kasus ayah tiri mencabuli anaknya ini akhirnya terkuak tatkala korban bercerita kepada ibu kandungnya melalui saluran telepon. YN berada Jeruklagi, adapun ibunya saat itu tengah merantau di Karawang.

Saat itu lah, kepada sang ibu, YN mengaku telah dirudapaksa berkali-kali di rumahnya sejak lama.

"Setelah ditanya pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya," ucap Kapolsek Jeruklegi, AKP Nyoman Sudarjana, dalam keterangannya, Rabu sore, 21 Agustus 2019.

Namun, cerita ini belum berakhir. AS sadar bahwa bahaya masih mengintai anaknya. Karenanya, ia kemudian memisahkan anak gadisnya dengan suaminya. Lantas, ia menggugat cerai suaminya.

Pada 14 Agustus 2019, AS secara resmi melaporkan pencabulan ini ke Kepolisian Sektor Jeruklegi setelah gugatan cerainya dikabulkan Pengadilan Agama (PA) Cilacap.

Berdasar laporan ibu kandung korban, SGN ditangkap. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengorek keterangan dari SGN dan saksi-saksi. Akhirnya, SGN pun ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak.

Pelaku diduga mencabuli korban sejak tahun 2014, saat korban masih berusia 12 tahun. Pencabulan dilakukan hingga korban berusia berusia 15 tahun, atau tahun 2017.


Jerat untuk Ayah Tiri yang Tega Cabuli Anaknya

Tersangka pencabulan anak di bawah umur diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Foto: Liputan6.com/Polres Cilacap/Muhamad Ridlo)

Tersangka telah mengakui perbuatannya. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli atau menyetubuhi korban sebanyak kurang lebih enam kali dari tahun 2014.

Terakhir kali, tersangka mencabuli korban pada bulan Agustus 2017, pada saat korban berusia 15 tahun. Semua persetubuhan paksa itu dilakukan di rumah keluarga, di Jeruklegi.

Kepada penyidik, pelaku mengaku tega mencabuli anak tirinya karena kebutuhan biologisnya tak tersalurkan. Sebab, istrinya bekerja di Jakarta.

"Sehingga hasrat biologisnya dilampiaskan terhadap korban," ucapnya.

Pelaku dijerat Pasal Primer 81 ayat (1), dan (3) Undang -undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," Kapolsek menegaskan.

Kini, SGN meratapi nasibnya di balik jeruji besi. Buruh serabutan ini mesti mempertanggungjawabkan kejahatannya tega memperbudak anak tirinya.

Sebaliknya, YN terbebas dari belenggu yang begitu membuatnya tersiksa. Layaknya drama, YN kini menyambut masa depannya sebagai orang merdeka.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya