Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma mengungkapkan adanya penundaan pembahasan revisi Perda nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sebabnya, Jakarta sebagai Ibu Kota negara dianggap harus memiliki kemandirian energi.
Advertisement
"Pak Ketua (Ketua DPRD DKI) mengusulkan agar ada Dinas Energi dan Utilitas Kota. Kita tidak mau kejadian blackout kemarin menimpa Jakarta. Ada pemadaman listrik, semua jaringan telekomunikasi terganggu, semuanya lumpuh," ujar Merry Hotma, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Menurut Bapemperda, rencana Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk meleburkan Dinas Energi ke SKPD lain tidak tepat atau kebijakan tidak visioner. Dia menyebut, Pemerintah Daerah lain memiliki dinas tersendiri untuk mengurusi masalah energi.
"Usul kami ke eksekutif agar Dinas Energi ini menjadi SKPD tersendiri. Tapi gubernur masih ngotot untuk digabungkan dengan SKPD lain," kata Merry.
Politisi PDIP itu mengklaim Jakarta memiliki banyak sumber-sumber energi yang bisa mendatangkan pendapatan daerah, baik sektor gas, sampah, atau energi listrik dan energi terbarukan lainnya. Saat ini, ia menduga, lemahnya sektor energi disebabkan karena penempatan pejabat eselon yang tidak mengerti masalah ketahanan energi.
Perkuat Sektor Energi
Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Nasrullah mengatakan, setiap pemerintah daerah memiliki kebijakan soal energi. PKS, lanjutnya, juga ingin mendorong pemprov DKI agar mau memperkuat sektor energi.
"Bagi PKS, kita lihat arah kebijakannya dulu mau ke arah kemana. Tapi kalau nanti pemerintah mau fokus energi sebagai sesuatu kekuatan besar, maka bidang energi ini harus jadi SKPD sendiri," kata Nasrullah.
Diketahui, DPRD DKI Jakarta tengah membahas usulan revisi Peraturan Daerah (Perda), nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pada revisi itu Pemprov mengusulkan pembentukan SKPD baru yakni, Dinas Kebudayaan, lalu meleburkan Dinas Perindustrian dan Energi dimana sektor energi dilebur ke dalam Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta perubahan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) menjadi Badan Pendapatan Daerah.
Advertisement