DPR: Pidato Jokowi Soal Penyelamatan Uang Negara Jadi Sindiran untuk KPK

Penyelamatan uang negara oleh Polri dari kasus korupsi jauh lebih tinggi dari KPK, yakni Rp 2,3 triliun pada 2018. Sementara KPK hanya Rp 500 miliar.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Agu 2019, 20:13 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai kasus penahanan Didin yang mencari cacing di hutan menunjukkan bahwa aparat tidak mengerti UU.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, menilai wajar jika Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi terkait ukuran pemberantasan korupsi, dianggap menyindir kinerja KPK. Sebab, lembaga antirasuah ini yang dinilai paling heboh dalam penanganan kasus korupsi.

"Saya sih melihat (pidato Presiden) untuk semuanya (penegak hukum). Tapi wajar kalau kemudian dihubungkan dengan KPK. Kenapa? Karena KPK kan selalu heboh ketika menangani perkara korupsi," kata Arsul di Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Dalam Pidato Kenegaraan di Sidang Bersama DPR dan DPD, Jokowi menyatakan pemberantasan korupsi jangan hanya diukur dari jumlah kasus dan jumlah orang dipenjarakan, tetapi diukur dari berapa potensi korupsi yang bisa dicegah dan potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan.

Menurut Arsul, pidato tersebut menunjukkan kegelisahan Jokowi karena kehebohan penanganan korupsi oleh KPK tidak berbanding lurus dengan penyelamatan aset negara. Apalagi, biaya penanganan per kasus oleh KPK lebih besar dibanding Polri dan Kejaksaan.

"Tidak bisa dipungkiri, (kegelisahan) ini juga yang dirasakan oleh Presiden. Terlebih anggarannya (KPK) lebih besar persatuan penanganan kasus korupsi dibanding dua penegak hukum yang lain," katanya.

Dalam laporan 'Capaian dan Kinerja KPK Tahun 2018' yang dilansir website resmi KPK misalnya, tertulis pada 2018, KPK melakukan sebanyak 28 OTT atau yang terbanyak sepanjang sejarah berdirinya lembaga tersebut, dengan penyelamatan uang negara sebesar Rp 500 miliar.

Sementara anggaran yang diserap KPK di tahun yang sama, lebih besar dari uang negara yang diselamatkan yakni Rp 744,7 miliar.

Sementara penyelamatan uang negara oleh Polri dari kasus korupsi jauh lebih tinggi dari KPK, yakni Rp 2,3 triliun pada 2018. Kemudian di tahun yang sama, Kejaksaan menyelamatkan Rp 326 miliar.

 


Ubah Parameter

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019). Jokowi akan menyampaikan pidato dalam tiga sesi dengan tema yang berbeda selama acara berlangsung. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Arsul menilai, dalam pidatonya, Jokowi ingin mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk sama-sama mengubah ukuran dan paradigma pemberantasan korupsi.

Dari parameter memenjarakan sebanyak-banyakan dan seberat-beratnya orang, menjadi menyelamatkan sebesar-besarnya uang negara.

"Tidak berarti kemudian hukuman penjaranya diringankan. Tapi kalau kita cuma ramai dengan hukuman penjara, sementara melupakan aspek recovery (pengembalian) atau remedialnya (perbaikan), ya makanya korupsi tinggal korupsi," ujarnya.

Arsul tidak memungkiri, paradigma lama hukuman seberat-beratnya bagi pelaku korupsi selama ini terus ditanamkan oleh LSM ke benak masyarakat, tanpa pernah mempersoalkan aspek penyelamatan atau pengembalian uang negara.

"LSM seperti ICW itu kan selalu menyorotinya tentang berat ringannya hukuman pidana, bukan soal recovery-nya, bukan soal remedial atas kerugian negara itu," ujar dia. 

 

Reporter: Iqbal Fadil

Sumber: Merdeka.com

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya