Liputan6.com, Jakarta - Kualitas udara Jakarta pagi ini, Kamis (22/8/2019) membaik. Berdasarkan data airvisual yang diakses pukul 07.00, Jakarta menempati posisi keenam kota dengan posisi terburuk.
Posisi itu menunjukkan perbaikan kualitas dibandingkan dengan beberapa hari terakhir, di mana Jakarta kerap menjadi juara pertama ataupun kedua kota dengan polusi udara terburuk di dunia.
Advertisement
Hari ini, rangking pertama kota terpolusi ditempati Hanoi, Vietnam. Posisi kedua adalah Kabul Afganistan, disusul peringkat ketiga adalah Dubai.
Pemprov DKI mengklaim, adanya perbaikan kualitas udara di Jakarta salah satunya karena perluasan penerapan ujicoba perluasan ganjil-genap sejak awal Agustus lalu. Pemprov DKI bahkan menyebutkan ada penurunan tingkat polusi udara di Jakarta hampir 20 persen.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih menyatakan, berdasarkan oleh Dinas LH pemantauan kualitas udara di Stasiun Bundaran HI. Hasilnya penurunan tingkat polusi sebanyak 18,9 persen.
"Ini data hasil pemantauan kualitas udara di 2 SPKU setelah uji coba ganjil genap selama satu minggu kemarin, untuk Stasiun Bundaran HI terjadi penurunan 18,9 persen," katanya beberapa waktu lalu.
Sementara hasil pengamatan kualitas udara di Stasiun Kelapa Gading, kata Andono, mengalami penurunan sekitar 13 persen. "Untuk Stasiun Kelapa Gading terjadi penurunan 13,51 persen," ucap dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Instruksi Gubernur
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara pada 1 Agustus 2019.
Isi Ingub itu adalah tujuh langkah tangkal polusi udara.
Pertama, tidak ada lagi angkutan umum beroperasi di Jakarta yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi pada tahun 2020.
"Kedua, mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui pembatasan kendaraan pribadi bermotor peningkatan tarif parkir di lokasi yang terlayani transportasi umum massal," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2019.
Ketiga, pada tahun 2025 tidak ada lagi kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun yang melintas di wilayah DKI Jakarta. Uji emisi akan diberlakukan sebagai syarat dalam pemberian izin operasional kendaraan sebelum tahun 2025.
Keempat, mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki di Jakarta. Akan dilakukan percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol dan arteri.
Kelima, mewajibkan industri sebagai penghasil polusi memasang alat monitoring nilai buangan asap industri dan pemasangan pengendalian kualitas udara pada cerobong industri.
Keenam, mengoptimalkan mengoptimalkan penghijauan pada sarana dan pra sarana publik serta mendorong adopsi prinsip green building oleh seluruh gedung milik pemda maupun publik melalui penerapan insentif dan disintentif
Ketujuh, merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangai ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan memasang solar panel pada gedung sekolah, gedung pemda, dan fasilitas kesehatan milik Pemda.
Advertisement