Liputan6.com, Jakarta - Petugas Gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban kembali merazia penertiban warung penjual miras dan karaoke ilegal di Kawasan Jalan Pantura setempat.
Kali ini, warung yang menjadi target operasi adalah warung-warung di tepian Jalur Pantura, tepatnya di Desa Pulogede dan Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Tuban. Seperti ditayangkan di program Liputan6, Petugas langsung masuk dan memeriksa setiap sudut ruangan warung untuk mencari barang bukti miras dan praktik karaoke ilegal.
Advertisement