Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Gerindra mendorong agar pemisahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan segera dilaksanakan. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna di DPR RI.
Politisi Gerindra Bambang Haryo Soekartono mengatakan, pemisahan tersebut dinilai dapat meningkatkan penerimaan negara. Dengan demikian, diharapkan target penerimaan negara yang dicanangkan tiap tahun dapat tercapai. Selama ini memang realisasi penerimaan pajak selalu meleset dari target.
"(Fraksi Gerindra) Mendorong pemisahan Dirjen pajak dari Kementerian keuangan," kata dia, di Ruang sidang paripurna, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Baca Juga
Advertisement
Dia pun menyampaikan pemisahan harus disertai dengan pemberian wewenang yang memadai kepada Ditjen Pajak untuk mengumpulkan pajak. "Untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara," ujar dia.
Karena itu, dia pun mengajak segenap anggota DPR RI dan pemerintah untuk secara serius membahas revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sedianya rencana pemisahan harus menjadi bagian dari revisi UU tersebut.
"Kita ingin mengajak pemerintah dan seluruh fraksi RUU KUP kita perlu apa yang pemerintah janjikan dalam Nawacita," tandasnya.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
BPK Dorong Ditjen Pajak Terpisah dari Kemenkeu
Sebelumnya, Angota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mendorong Direktorat Jenderal Pajak menjadi badan sendiri dan terpisah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini untuk meningkatkan pendapatan negara dari pajak.
Rizal menyinggung, pendapatan negara dari pajak mengalami penurunan, hal ini berdasarkan tax rasio dari darp 8,9 persen menjadi 8,6 persen. Dia memandang masalah perpajakan dibagi dua, yaitu makro dipengaruhi kondisi global dan mikro dipengaruhi dalam negeri.
"Kita lihat teren pajak kita yang menurun. Kita lihat teren pajak kita, yang menurun penerimaan pajaknya, tapi PNBP naik," kata Rizal,saat menghadiri diskusi, di Kantor BPK, Jakarta, pada Senin 22 Juli 2019.
BACA JUGA
Rizal menyatakan, untuk membenahi sistem perpajakan di Indonesia perlu dilakukan perubahan, yaitu Ditjen Pajak diubah menjadi lembaga yang setara dengan Kementerian, berbentuk Badan Penerimaan Pajak Nasional sehingga pertanggungjawabannya langsung ke Presiden.
"Saatnya Ditjen Pajak itu membentuk badan pajak, bandan penerimaan pajak nasional. Laporan perpajakan bisa lebih cepat, mau nambah pegawai lebih cepat," tutur Rizal.
Menurut Rizal, gagasan perubahan lembaga pajak sudah muncul sejak 2007 dalam pembahasan Undang-Undang Perpajakan, namun pemerintah saat itu tidak merealisasikannya dengan alasan keterbatasan kordinasi.
Dia menambahkan, saat ini keterbatasan kordinasi bukan jadi masalah lagi, sebab sudah ada sistem teknologi informatika yang bisa mengatasinya. Rizal sebagai Ketua tim pembahas Undang-Undang Perpajakan pada waktu itu, kembali mengusulkan perubahan lembaga perpajakan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sebagai mantan Ketua Pembahasan UU Perpajakan menyurati presiden sudah saatnya jadi badan penerimaan pajak nasional. Reformasi Birokrasi selain meriview yang tidak efisien, membesarkan yang potensial. Sehingga badan setingkat menteri dan bertanggung jawab ke Presiden. Direktorat Jenderal Pajak sebagai sokoguru kenapa ditahan-tahan dibawah departemen,"tandasnya
Advertisement