Sah, APBD-P DKI Jakarta Diketuk Rp 86,89 Triliun

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 22 Agu 2019, 14:33 WIB
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi bersalaman dengan Gubernur DKI Anies Baswedan usai pengesahan APBd-P 2019. (Delvira Hutabarat/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019. Total anggaran APBD-P yang diketuk DPRD DKI sebesar Rp 86,89 triliun.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. Anggota Badan Anggaran (Banggar) Syarifuddin, membacakan laporan hasil pembahasan Banggar.

Syarifudin membacakan rincian APBD-P dan menyebut tidak ada perbedaan dengan KUAPPAS.

Selain pengesahan APBD-P 2019, paripurna juga mengesahkan empat Rapeda lain yaitu: pembentukan dan susunan perangkat daerah, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), pengelolaan sampah, dan pencabutan perizinan tempat usaha berdasarkan undang-undang gangguan.

"Apakah kelima rancangan peraturan daerah dapat disetujui?" tanya Prasetio Edi

Para anggota Dewan menjawab setuju, Prasetio lantas mengetuk palu tanda pengesahan lima Raperda menjadi Perda.

 


Rincian APBD-P 2019 DKI

Gubernur DKI Anies Baswedan bersama pimpinan DPRD DKI usai pengesahan APBD-P 2019. (Delvira Hutabarat/Liputan6.com)

Berikut rincian APBD-P 2019 DKI Jakarta:

A. Pendapatan Daerah

APBD: Rp 74,77 triliun

APBD Perubahan: Rp 74,99 triliun

B. Belanja Daerah

APBD: Rp 80,90 triliun

APBD Perubahan: Rp 77,85 triliun

C. Pembiayaan Daerah

APBD: Rp 6,125 triliun

APBD Perubahan: Rp 2,86 triliun

D. Total APBD/APBDP Perubahan

APBD: Rp 89,08 triliun

APBD Perubahan: Rp 86,89 triliun


Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya