Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia meminta WhatsApp yang berencana meluncurkan layanan pembayaran digital besutannya di Indonesia untuk melengkapi berbagai dokumen dan mempelajari berbagai persyaratan sebelum mengajukan izin untuk menjadi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan dari WhatsApp. Selain itu, ia juga meminta agar pengelola aplikasi pesan milik Facebook Inc tersebut harus patuh terhadap kebijakan yang ditetapkan pemerintah jika mau bermain di pasar lokal.
Baca Juga
Advertisement
"WhatsApp itu pelaku asing. Semua pelaku asing apapun namanya harus tunduk aturan di Indonesia, dan harus mau adopsi sistem di Indonesia," tegas Perry saat konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Dia menegaskan, Bank Indonesia akan terus mendorong akselerasi digital ekonomi keuangan, termasuk juga dengan mempercepat pemberian proses perizinan sebagai PJSP.
"Oleh karena itu, saya mengharapkan, kalau mengajukan izin, pelajari dulu persyaratannya, penuhi dokumen-dokumennya, baru kemudian menyampaikan," pinta dia.
"Jangan hanya permohonan saja tanpa melengkapi dokumen, sehingga itu mempercepat prosesnya. Kalau tidak seperti itu akan memperlambat," dia menambahkan.
Maka dari itu, ia mendesak WhatsApp untuk terlebih dulu mempelajari segala ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan sebelum mengajukan permohonan untuk menjadi PJSP di Indonesia.
"Lengkapi dokumennya, baru kemudian disampaikan. Petugas-petugas kami betul-betul saya minta untuk memfasilitasi dan mempercepat proses perizinan," tukas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Layanan Transaksi Mobile WhatsApp Segera Hadir di Indonesia
WhatsApp, aplikasi olah pesan milik Facebook, dikabarkan berencana menghadirkan layanan transaksi mobile miliknya ke Indonesia.
Untuk melancarkan rencana tersebut, WhatsApp sedang melakukan diskusi dengan sejumlah perusahaan pembayaran di Tanah Air.
Pertumbuhan sektor e-Commerce yang pesat di Indonesia adalah salah satu alasan di balik rencana ini. Bila terealisasi, Indonesia bakal menjadi negara kedua di dunia di mana WhatsApp memperkenalkan layanan tersebut.
Adapun India menjadi negara pertama yang bakal mengadopsi layanan tersebut, bilamana persetujuan regulasi penyimpanan data lokal sudah disetujui.
Berbeda dari India yang direncanakan bakal menawarkan layanan pembayaran peer-to-peer, WhatsApp hanya akan bertindak sebagai platform pendukung pembayaran melalui dompet digital lokal, sebagaimana informasi sumber anonim kepada Reuters, Selasa (20/8/2019).
"Indonesia bakal menjadi model bagi Whatsapp untuk mengadopsi konsep serupa di pasar negara berkembang lainnya," kata sumber tersebut. "Selain itu, ini bakal menjadi cara agar menyiasati peraturan lokal terkait pemain asing yang membuat dompet digital mereka sendiri."
Advertisement
Indonesia Pengguna WhatsApp Terbesar di Dunia
Lebih lanjut, dengan 260 juta penduduk dan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, Indonesia adalah salah satu dari lima pasar global terpenting bagi Whatsapp.
Saat ini, lebih dari 100 juta pengguna WhatsApp berasal dari Indonesia. Selain itu, industri e-Commerce Indonesia diprediksi bakal meningkat tiga kali lipat menjadi USD 100 miliar pada 2025.
Namun demikian, Tanah Air juga merupakan salah satu negara dengan peraturan pembayaran digital ketat di dunia.