Sah, Pajak Bea Balik Nama Kendaraan di Jakarta Naik 12,5 Persen

Pemprov DKI diminta segera menyosialisasikan dan menerapkan kenaikan tarif tersebut.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 22 Agu 2019, 18:29 WIB
Suasana lalu lintas kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanan

Liputan6.com, Jakarta DPRD DKI Jakarta mengesahkan raperda baru sebagai dasar menaikkan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) menjadi 12 persen.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Sereida Tambunan membacakan keputusan itu dalam paripurna DPRD uang digelar hari ini.

"Perubahan tarif BBN-KB penyerahan pertama kendaraan bermotor yang sebelumnya 10, diubah menjadi 12,5 persen," kata Sereida di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Menurut Sereida, kenaikan pajak itu adalah kesepakatan Badan Pajak se Jawa-Bali, bukan hanya DKI saja.

"Tetapi karena adanya kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapeda se-Jawa-Bali dan dengan mempertimbangkan BBN-KB di wilayah sekitar DKI Jakarta agar ada keseimbangan tarif antarwilayah," ujar Sereida.

DPRD berharap kenaikan pajak tersebut bisa memberikan efek positif, salah satunya menekan penggunaan kendaraan bermotor.

"Adanya kenaikan tarif diharapkan dapat turut mengatasi permasalahan kemacetan di DKI Jakarta dan memberikan dampak positif bagi pembangunan Jakarta," ucap Sereida.

Pemprov DKI diminta segera menyosialisasikan dan menerapkan kenaikan tarif tersebut. "Jangan sampai ada masyarakat yang buta hukum," tambah Sereida. 

Selain pengesahan Raperda BBN-KB, paripurna hari ini juga mengesahkan raperda lain terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah, pengelolaan sampah, dan pencabutan perizinan tempat usaha berdasarkan undang-undang gangguan. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya