Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap lelang proyek drainase di Yogyakarta yang melibatkan dua jaksa.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memyampaikan, selain pengusutan kasus, pihaknya tidak dalam kapasitas ikut campur. Khususnya soal kelanjutan proyek tersebut.
Advertisement
"Fokus KPK hanya penanganan perkara. Terkait untuk menentukan jalan tidaknya proyek tersebut, itu di luar domain KPK," tutur Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2019).
Diketahui, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menunggu kepastian hukum dari KPK atas kelanjutan proyek drainase tersebut. Proyek dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar itu kini terhenti karena tersandung kasus.
"Jadi KPK nggak punya kewenangan untuk berikan fatwa atau menilai lanjutnya atau tidak, karena ini kan proses penindakan," jelas Febri.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Yogyakarta. Dua di antaranya merupakan jaksa yang salah satunya anggota dari Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, ketiganya terlibat dalam dugaan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka," tutur Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dua Tersangka
Menurut Alexander, dua tersangka adalah Jaksa Anggota TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitri (ESF) dan Jaksa Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL), selaku penerima suap.
Sementara satu tersangka lagi adalah Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan (GYA), selaku pemberi suap.
Tersangka ESF dan SSL terancam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun tersangka GYA terancam pasal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement