KKP Tangkap 3 Kapal Pencuri Ikan di Laut Sulawesi

Penangkapan dilakukan saat ketiga kapal melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia.

oleh Arthur Gideon diperbarui 22 Agu 2019, 20:40 WIB
KKP berhasil menangkap tiga Kapal Perikanan Asing (KIA) asal Filipina yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Sulawesi pada Rabu (21/8/19).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga Kapal Perikanan Asing (KIA) asal Filipina yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Laut Sulawesi. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu 21 Agustus 19.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, mengungkapkan bahwa ketiga kapal tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 014 yang dinakhodai Capt. Ismail.

Ketiga kapal tersebut:

1). BN/Bca. NICOLE;

2). N/Bca. ICE BRAICIL; dan

3). N/Bca. AIRA.

Penangkapan dilakukan saat ketiga kapal melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia. "Dalam proses penangkapan tersebut juga diamankan 12 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina,” tutur Agus Suherman dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (22/8/2019).

Ketiga kapal tersebut beserta seluruh awaknya ditarik menuju Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara dan diperkirakan tiba pada Kamis sore hari. Selanjutnya, akan dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Langkah UU Nomor 31

KKP berhasil menangkap tiga Kapal Perikanan Asing (KIA) asal Filipina yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Sulawesi pada Rabu (21/8/19).

Ketiga kapal tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

"Ketiga kapal tangkapan ini kembali menambah deretan kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap KKP selama 2019. Sejak Januari hingga 21 Agustus 2019, KKP telah berhasil menangkap 48 KIA, terdiri dari 18 kapal berbendera Vietnam, 18 kapal berbendera Malaysia, 11 kapal berbendera Philipina, dan 1 berbendera Panama“ pungkas Agus.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya