Menteri Jonan Minta Daerah Siapkan Regulasi Mobil Listrik

Mobil listrik dapat mengurangi kuota impor BBM karena energi primer kendaraan listrik diproduksi di dalam negeri.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 22 Agu 2019, 21:20 WIB
Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengatakan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dapat menjadi cara pencegahan korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Perpres nomor 55 tahun 2019 sebagai payung hukum bagi kendaraan dengan energi terbarukan. Dengan adanya payung hukum pengembangan mobil listrik ini, pemerintah daerah pun diminta membuat regulasi sebagai turunan Perpres tersebut. Hal ini untuk mempercepat penerapan kendaraan listrik di daerah masing-masing.

"Paling cepat menerapkan penggunaaan kendaraan listrik mau biocell, hybrid atau apapun sebetulnya bikin Perda, Pergub atau Perbup," kata Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan usai menghadiri acara International Conference of Resources and Environmental Economics (ICREE) 2019 di Bogor, Kamis (22/8/2019).

Kementeriannya siap membangun infrastruktur pendukungnya jika ada daerah ingin menjalankan program kendaraan listrik sebagai solusi mengurangi polusi. Misalnya membangun stasiun pengisian listrik umum (SPLU).

"Ajuannya tinggal dikirim ke kami, nanti kami minta PLN atau swasta untuk bangun (SPLU)," ujar mantan Menteri Perhubungan ini.

Jonan menyebut pemerintah saat ini tengah menggodok peraturan untuk memudahkan impor kendaraan listrik. Sehingga harganya bisa lebih terjangkau.

"Ini lagi dibahas, kendaraan listrik dengan bea masuk dan PPnBM yang rendah itu harganya bisa lebih terjangkau," tutur mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (persero) tersebut.

Kendaraan listrik dapat mengurangi kuota impor BBM karena energi primer kendaraan listrik diproduksi di dalam negeri, seperti batubara, gas, angin maupun matahari sehingga tidak perlu melakukan impor BBM.

Selain itu, pemerintah juga bisa memberikan fasilitas tambahan bagi pengguna mobil listrik bebas dari kebijakan ganjil genap.

"Misalnya begini, Gubernur DKI Jakarta bilang akan perluasan ganjil-genap, tapi nanti kalau kendaraan listrik bebas (ganjil-genap), itu bagus kan?" kata dia.


Pemerintah Gencar Bangun Mobil Listrik, Bagaimana Nasib B30?

Teknologi fast charging pada mobil listrik BMW i8 Roadster dipamerkan dalam GIIAS 2019 di ICE BSD, Tangerang, Jumat (19/7/2019). Konsumsi bahan bakar gabungan dalam siklus pengujian kendaraan plug in hybrid adalah 47,6 km/liter, ditambah 14.5 kWh energi listrik per 100 km. (Liputan6.com/FeryPradolo)

Sebelumnya, pemerintah akan menerapkan program campuran 30 persen biodiesel dengan solar (B30) pada 2020, namun disisi lain juga sedang mendorong pengembangan kendaraan listrik.

Lalu bagaimana nasib B30 saat kendaraan listrik juga dikembangkan?

Kepala Badan Penetlitian Pengembangangan Kementerian Energi Sumber Data Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, program B30 akan tetap berjalan meski disisi lain penggunaan kendaraan listrik sedang digalakan. Sebab, pemerintah tidak langsung mengganti kendaraan berbahan bakar diesel konsumsi solar. 

"Pemerintah juga tidak mengganti kendaraan sekarang," kata Dadan, di Jakarta, Senin (19/8/2019).

Menurut Dadan, konsumsi solar akan meningkat seiring dengan pertumbuhan, ditambah dengan mesin diesel yang sudah beroperasi. Tercatat saat ini konsumsi solar mencapai 23 juta Kilo liter per tahun, kondisi ini membutuhkan program B30 tetap Diterapkan.

"Konsumsi meningkat, akan Ada kendaraan mesin diesel eksisting sekarang total konsumsi solar 22 -23 juta Kl per Tahun," tuturnya.

Dadan mengungkapkan, salah satu manfaat dari program B30 adalah mengurangi impor solar, sebab 30 persen digantikan biodiesel yang diproduksi dari dalam negeri. Hal ini juga akan meredam defisit neraca perdagangan dari sektor migas.

"Manfaatnya mengurangi impor juga menekan defisit, karena biodiesel dari dalam negeri maafnya juga dirasakan petani kita" tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya