PSI Minta DKI Tata PKL Tanah Abang, Ini Kata Anies Baswedan

Anies mengklasifikasi alasan dibalik adanya pelanggaran oleh masyarakat, yaitu karena kebutuhan dan karena keserakahan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 22 Agu 2019, 23:17 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan terkait pengambilalihan pengelolaan air, Gedung Balai Kota Jakarta, Senin (11/2). Pemprov DKI akan mengambil alih pengelolaan air dari PT Aetra Air Jakarta dan PT PALYJA. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara menanggapi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta DKI melakukan penataan PKL di trotoar Tanah Abang. Anies lantas membandingkan perlakuan antara pelanggaran yang dilakukan pedagang kecil dan pengusaha besar.

"Sering kali pelanggaran pada yang kecil dan miskin ramai kita viralkan dan caci-maki, tapi pelanggaran yang besar dan raksasa luput dari perhatian. Penyedotan air tanah di Thamrin dan Sudirman tidak ada yang potret, viral dan tak ada yang nuntut di MA (Mahkamah Agung)," kata Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Anies mengklasifikasi alasan dibalik adanya pelanggaran oleh masyarakat, yaitu karena kebutuhan dan karena keserakahan. Ia meminta agar pelanggaran karena kebutuhan hidup seperti rakyat kecil atau PKL diselesaikan dengan juga memberi solusi, tidak hanya hukuman semata.

"Yang melanggar karena keserakahan ditindak secara hukum. Yang melanggar karena kebutuhan harus diselesaikan solusi untuk kebutuhannya. Karena ada kebutuhan hidup. Jangan sampai kita lebih sensitif pada pelanggaran rakyat kecil dan insensitif pada pelanggaran yang besar. Padahal yang besar itu melanggarnya karena keserakahan," jelas Anies.

Sebelumnya, PSI memenangkan gugatan di Mahkamah Agung terkait penutupan Jalan Tanah Abang yang pernah dilakukan Pemprov DKI. PSI kini meminta agar DKI segera menata PKL yang masih memenuhi trotoar Tanah Abang.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Putusan MA

Calon pembeli memilih pakaian di sebuah toko di Jembatan Penyeberangan Multiguna Tanah Abang, kawasan Jati Baru, Jakarta, Selasa (20/8/2019). Mahkamah Agung menilai kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mengalihkan fungsi jalan jadi tempat berdagang melanggar undang-undang. (merdeka.com/Imam Buhori)

Mahkamah Agung (MA) membatalkan kebijakan alih fungsi ruas jalan untuk pedagang kaki lima. Kebijakan demikian dinilai bertentangan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Alih fungsi badan jalan pernah dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di ruas Jl Jatibaru, Tanah Abang. Jalanan umum itu dijadikan lapak dagang PKL Tanah Abang. Aturan itu diatur dalam Pasal 25 ayat 1 pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

William Aditya, anggota DPRD DKI dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berharap dengan petugas itu ke depannya perlu dilakukan pembinaan pada PKL.

"PKL harusnya dibina ditempatkan di tempat yang aman sesuai aturan sehingga mereka bisa berdagang dan mencari nafkah secara baik dan tenang dan juga yang paling penting kami memperjuangkan hak pejalan kaki yang selama ini di kota ini masih belum dapat haknya," tegas William yang juga penggugat Perda tersebut dalam jumpa pers di DPP PSI, Jakarta Pusat, Rabu 21 Agustus 2019.

William juga berharap trotoar bersih dari pedagang. Sebab pejalan kaki juga memiliki hak mendapatkan tempat jalan kaki yang layak.

"Kita pakai kaki kita untuk jalan di trotoar, eh banyak PKL yang ada di jalan itu," ujarnya.

Ditambahkan Idris Ahmad, anggota DPRD DKI dari PSI lainnya, pihaknya bukan antiterhadap PKL. Namun diharapkan keberadaan mereka tidak mengganggu fasilitas umum.

"Jangan sampai pemerintah mengambil jalan pintas dalam memberdayakan pedagang kecil dengan membolehkan pedagang berada di fasilitas umum. Ada hak-hak seperti pejalan kaki yang direnggut di sana," tegas Idris.

Pascaputusan MA, PSI berharap segera dilaksanakan oleh Pemprov DKI. Mereka juga meminta masyarakat mengawal putusan tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya