FOTO: KPK Periksa Agus Winoto Terkait Kasus Suap di Sidang Kejati

Agus Winoto diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan menerima suap pengurusan untuk mempengaruhi putusan dalam sidang penipuan investasi yang disidangkan Kejati DKI Jakarta.

oleh Johan Fatzry diperbarui 23 Agu 2019, 13:15 WIB
KPK Periksa Agus Winoto Terkait Kasus Suap di Sidang Kejati
Agus Winoto diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan menerima suap pengurusan untuk mempengaruhi putusan dalam sidang penipuan investasi yang disidangkan Kejati DKI Jakarta.
Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2019). Agus diperiksa sebagai tersangka dugaan menerima suap pengurusan untuk mempengaruhi putusan dalam sidang penipuan investasi yang disidangkan Kejati DKI Jakarta. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2019). Agus diperiksa sebagai tersangka dugaan menerima suap pengurusan untuk mempengaruhi putusan dalam sidang penipuan investasi yang disidangkan Kejati DKI Jakarta. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2019). Agus diperiksa sebagai tersangka dugaan menerima suap pengurusan untuk mempengaruhi putusan dalam sidang penipuan investasi yang disidangkan Kejati DKI Jakarta. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2019). Agus diperiksa sebagai tersangka dugaan menerima suap pengurusan untuk mempengaruhi putusan dalam sidang penipuan investasi yang disidangkan Kejati DKI Jakarta. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2019). Agus diperiksa sebagai tersangka dugaan menerima suap pengurusan untuk mempengaruhi putusan dalam sidang penipuan investasi yang disidangkan Kejati DKI Jakarta. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya