Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi agar tidak terjerat dalam kasus pencucian uang atau money laundering.
Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan, warga biasa bisa secara tidak langsung terlibat dalam kegiatan pencucian uang. Oleh sebab itu, ia pun meminta kepada semua pihak memiliki kesadaran mengenai praktik-praktik pencucian uang.
Advertisement
"Kalau mau nyumbang kita harus jelas nyumbang ke siapa. Kalau menerima sumbangan juga sama, siapa dan darimana uang itu," jelasnya saat berbincang dengan Liputan6.com belum lama ini.
Untuk mengenai apa itu praktik pencucian uang dan bagaimana untuk menghindari agar tidak terjebak dalam praktik pencucian uang, simak wawancara khusus Liputan6.com dengan Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae berikut ini:
Bisa Anda jelaskan secara sederhana apa definisi pencucian uang dan memberikan contoh sederhana?
Sederhana saja, pencucian uang itu terjemahan dari money laundry. Ini terjemahan yang letterlijk (langsung) ya. Tapi kalau kita melihat sejarah, memang dulu zamannya mafia, seperti Al Capone dan lain sebagainya, istilah money laundering ini terkait dengan bisnis pencucian mesin. Pencucian mesin itu dipakai sebagai salah satu alat untuk menyalurkan hasil kejahatan.
Jadi, secara definisi sederhana, yang namanya money laundering atau pencucian uang itu adalah mengaburkan asal usul uang kejahatan. Itu definisi paling mudah.
Kalau lebih sederhananya, menyembunyikan asal usul uang kejahatan?
Betul. Karena kan begini. Jadi yang paling penting dalam pemberantasan money laundering itu follow the money. Ngejar-ngejar uang. Jadi memang kalau misalnya orang melakukan kejahatan, terus dia tidak bisa memanfaatkan hasil kejahatannya, itu sama dengan memotong urat nadi. Jadi itulah yang sebetulnya akan bisa mematikan sama sekali niat orang untuk melakukan kejahatan, terutama kejahatan ekonomi.
Jadi bukan menemukan siapa yang melakukan kejahatan, tapi bagaimana memutus rantai dengan cara mencari aliran dana itu?
Iya, dan ini jauh lebih efektif sebetulnya dibanding ngejar-ngejar penjahatnya. Karena kalau kita mengejar aliran dana, itu tentu akan menuju kepada pihak-pihak terkait. Jadi katakanlah kalau misalnya ngejar-ngejar penjahat narkoba, dapat satu orang, itu belum tentu mau ngobrol juga siapa yang nyuruh, teman-temannya dan lain sebagainya.
Tapi kalau menggunakan pendekatan follow the money, itu langsung akan ketahuan ke mana transaksi uang ini. Satu sindikat bisa terungkap. Kira-kira seperti itu.
Selain soal narkoba, korupsi, dan yang lekat dengan pencucian uang, adakah contoh kasus lain yang akrab dengan pencucian uang?
Sebetulnya kalau menurut undang-undang, PPATK itu mandatnya ada sekitar 26 kejahatan. Antara lain terkait dengan korupsi, narkoba, penipuan, illegal logging, illegal fishing. Terus sekitar 26 kejahatan seluruhnya. Itu sebabnya lingkup kejahatan ekonomi itu luas, oleh karena itu kebanyakan melibatkan uang yang juga tidak sedikit. Itu pasti sangat-sangat besar.
Contoh dengan illegal logging atau illegal fishing, itu jumlahnya tidak sedikit. Sama halnya seperti wildlife smuggling atau penyelundupan satwa-satwa langka. Itu juga skalanya besar.
(Itu termasuk pencucian uang ya?) Termasuk, nanti hasil kejahatan apapun, ekonomi khususnya, yang kemudian orang menerima hasilnya dan kemudian dicuci, ini yang jadi persoalan kita. Artinya dia mulai memasukan ke dalam sistem keuangan kita, perekonomian kita.
Jadi kalau misalnya katakanlah koruptor terima duit, cash, Rp 100 miliar, kemudian dia taruh di bank. Itu sudah mulai proses (money laundering). Itu mulai placement, penempatan. Kemudian mulai transfer, mulai transfer ke tempat-tempat lain, ke rekening lain atau ke luar negeri dan sebagainya.
Terakhir, itu terjadilah integration. Integration juga sudah mulai menyatu lagi nih, antara sesuatu uang legal dan tidak legal. Jadi sudah mulai semakin kabur. Ini tugas kita justru adalah mengejar-ngejar itu sampai ketemu, sampai keseluruhan aliran dana itu berasal dari mana.
Siapa saja yang bisa kena pidana karena money laundering?
Siapa saja yang melakukan kejahatan ekonomi jelas. Kalau pada saat ini orang melakukan kejahatan, kan jarang misal melakukan kejahatan narkoba terus terima uang, terus dia belanjakan begitu saja. Itu kan yang terjadi tidak begitu.
Biasa ada proses penjualan di lapangan, kemudian yang bandarnya, lalu dimasukan ke bank. Belum tentu juga atas nama orang itu. Bisa dikatakan satu sindikat. Ini sebetulnya yang bisa menjelaskan kejahatan apapun, mau korupsi, mau narkoba, itu bisa di-detect oleh kita. Karena dia pasti masuk ke dalam sistem.
Begitu dia masuk sistem kita bisa dengan mudah mengejar. Dan walaupun keluar sistem, kita masih punya cara. Misal dana ditarik, monitoring kita itu seperti perbankan dan lain sebagainya itu sudah sangat bagus. Karena sekarang kepemilikan rekening itu sudah sangat semakin baik.
Selain KTP, bila NIK sudah berfungsi sangat efektif dan tidak akan ketukar, itu jelas akan sangat lebih mudah lagi. Karena orang yang melakukan penarikan itu tidak mungkin memalsukan KTP. Itu sudah akan gampang mengejarnya. Seperti di Amerika (Serikat), yang namanya social security number, Itu sudah ke mana-mana dipakai. Itu upaya kita yang sebenarnya justru perlu kita lakukan dalam konteks pemberantasan kejahatan ekonomi, salah satunya ya seperti ini, NIK.
Kenapa ini jadi penting? Karena kita juga berurusan dengan banyak pihak. Dan kita sebagai contoh, ilustrasi, kalau kita mau monitor korupsi, kita harus memonitor pejabat publik, baik pusat maupun daerah. Itu yang kita sebut sebagai politically exposed person. Artinya orang-orang yang secara politik terekspos, seperti pejabat negara, pejabat daerah, dan lain sebagainya, itu masuk dalam radar monitoring itu.
Itu kalau nama tidak jelas, itu bisa menimbulkan pertanyaan, apa benar namanya seperti itu? Karena di dalam data based kita, contohnya antara keluarganya dan pihak terafiliasi itu sekarang itu sudah di atas satu juta angkanya.
Apakah kita sebagai warga Indonesia biasa bisa masuk ke dalam sistem dan terjerat pidana?
Bisa saja secara tidak langsung. Misalnya ada orang minjam rekening pribadi orang lain. Orang kadang-kadang ya sudahlah enggak apa-apa dipakai. Itu otomatis pasti kena. Baik sebagai pelaku atau pelaku pasif.
Atau katakanlah kita mau menyumbang ke organisasi keagamaan atau NPO (Non-Profit Organization). Tapi ternyata organisasi ini membiayai terorisme. Kena juga pendanaan terorisme.
Oleh karena itu tentu saja ini sebagai warga negara kita harus memiliki kesadaran ini. Kalau mau nyumbang kita harus jelas nyumbang ke siapa. Kalau menerima sumbangan juga sama, siapa dan darimana uang itu. Jangan-jangan yang mendanai saya ternyata adalah kelompok-kelompok teroris misalkan.
Sama saja seperti kasus korupsi tadi, kalau rekening tadi dipakai jangan percaya. Bisa saja itu dipakai untuk nampung duit korupsi, atau dipakai untuk kasus kejahatan lain. Sering kita menemukan kasus seperti itu.
Advertisement
Indonesia sebenarnya setara apa soal tindak pidana pencucian uang?
Sebetulnya kalau lihat ilustrasi sederhana saja, transaksi mencurigakan yang dilaporkan kepada kita sehari bisa mencapai mungkin sekitar 300 (laporan), di seluruh Indonesia. Itu satu semester bisa mencapai angka 6.000. Tapi tentu saja angka itu bukan berarti jadi pidana seluruhnya. Namanya kan laporan transaksi mencurigakan. Tugas kita memastikan, apakah benar tidak mencurigakan? Kalau tidak sudah kita sudah anggap clean.
Misalnya tiba-tiba saya wakil Kepala PPATK. Gaji saya sebulan sudah rutin terima berapa, tiba-tiba ada uang besar masuk Rp 5 miliar. Itu otomatis akan dilaporkan, meskipun saya kerja di PPATK. Ini nanti diklarifikadi oleh kita, dari mana nih yang punya uang sebesar Rp 5 miliar ini? Ketika kita lihat transaksinya di perbankan, baru kita lihat, penjual rumah misalkan. Baru selesai.
PPATK itu memastikan berdasarkan analisis kita, oh ternyata ini tuh transaksi biasa yang normal, atau ini memang ada indikasi berdasarkan berbagai parameter.
Kita sebagai warga negara bisa tidak membantu PPATK mencegah terjadinya tindak money laundering?
Kita kalau misalnya melihat kontribusi masyarakat terhadap PPATK, itu juga sudah mulai signifikan. Pengaduan masyarakat kita sudah mulai menerima berbagai laporan. Kalau masyarakat semakin berani mengungkapkan sesuatu yang mencurigakan kemudian melaporkan kepada kita, itu tentu mempermudah kerja kita.
Jadi bagaimana upaya kita melakukan pemberantasan pencucian uang, itu kita lakukan dengan dua (cara), yakni preventif atau pencegahan dan pemberantasan. Dalam aspek pencegahan, kita itu banyak sekali monitor laporan bank. Kemudian yang kedua fit and propper yang misalnya dilakukan oleh pejabat negara yang eselon I, Itu kan dimasukan kepada kita. Itu untuk memastikan bahwa orang ini punya profile yang menyimpang enggak secara keuangan.
Kemudian kalau pemberantasan, tentu saja kita menerima berbagai laporan tadi, dan juga bekerjasama misalnya dengan KPK dalam konteks korupsi, lalu polisi, jaksa. Oleh karena itu, kalau misalnya orangnya bisa di-profile, misalnya inquiry untuk masuk dari KPK karena terindikasi korupsi, bagaimana ini aliran dananya. Itu aliran dananya akan bisa kita kejar dan kita ungkap, mau itu di dalam negeri atau di luar negeri.
Seberapa besar kaitan antara tindak money laundering dengan korupsi?
Menurut PPATK, korupsi dan money laundering Itu seharusnya tindak pidananya itu digabung. Jadi disatukan. Karena korupsi zaman sekarang itu tidak mungkin tidak melibatkan money laundering, Itu tidak mungkin.
Sudah melekat. Nyaris tidak mungkin orang mencuri uang kemudian itu tidak masuk ke dalam sistem keuangan. Terus kemudian tidak ada upaya-upaya penempatan, terus integrasi kepada sistem, itu pasti kena seluruhnya.
Oleh karena itu tentu sebetulnya kalau kita coba memahami, sebetulnya kenapa sih kita perlu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 itu? Itu adalah untum memastikan bahwa tindak pindana korupsi ini supaya pelakunya kapok. Bahkan bisa dimiskinkan, karena prosesnya itu kita tidak ngejar uang.
Katakanlah misalnya orang mengejar uang Rp 100 miliar kemudian dihukum beberapa tahun, kalau uangnya tidak diganggu gugat ya dia kan tinggal nunggu berakhirnya hukuman. Keluar (penjara) tetap kaya. Itu kan tidak memberikan efek jera dengan cara seperti itu. Itu sebabnya kenapa kita mengharapkan otomatis, kalau tindak pidana korupsi money laundering otomatis itu harus kena.
(Termasuk harta mereka jadi tidak bernilai?) Itu aset kan, aset kan ada yang bergerak dan tidak bergerak, mau itu uang atau non-uang, itu semua bisa diamankan oleh kita. Harus dikembalikan ke negara.
(Itu sudah terjadi di indonesia?) Terjadi dalam beberapa kasus, cuman kalau kita beranggapan itu belum cukup optimal, dengan berbagai alasan tentunya dan adanya faktor-faktor yang bisa menjelaskan seperti kesulitan hukum, kesulitan anggaran dan lain sebagainya. Tapi intinya kalau kita ingin betul-betul menindak korupsi secara tuntas, efek jeranya harus dari undang-undang mengenai money laundering ini.
Yang kedua tentu saja kalau kita melihat perkembangan korupsi yang masih juga cukup banyak, penyelesaian korupsi itu tidak bisa parsial. Harus betul-betul sistemik, dari A-Z prosesnya seperti apa. Dari mulai regulasi, supervisi, maupun penindakannya, itu kan sudah harus betul-betul koheren dan kohesif. Jadi itu mungkin bisa memecahkan. Dan saya kira PPATK dalam posisi yang sangat bisa membantu untuk memecahkan persoalan yang seperti itu.
Sekarang ada modus tindak money laundering baru atau tidak?
Money laundering kan kejahatan, yang melakukan namanya penjahat. Penjahat pasti selalu mencari inovasi. Dia akan selalu mengamati, PPATK sekarang sedang mengawasi apa, bisa dihindari atau tidak. Banyak sekali. Dan orang mencoba melakukan sesuatu dengan cara-cara yang lebih sophisticated, lebih canggih lah.
Contoh misalnya kita sekarang itu salah satu isu besarnya adalah mengungkap beneficial owner. Misalnya, ada perusahaan X yang secara AD/ART ketahuan siapa pemiliknya. Tapi itu belum tentu orang yang benar, belum tentu orang itu yang memiliki secara hukum kemudian dia menerima manfaatnya. Belum pasti.
Dia menggunakan proxy. Jadi dia menaruh uang di suatu perusahaan, bahkan dia mendirikan perusahaan hanya untuk mencuci uang dengan cara yang paling bagus. Karena sebetulnya tantangan terbesar kita kalau saya perhatikan selama saya 2,5 tahun di PPATK, kenapa masalah ini masih sulit diungkap, adalah masih maraknya financial enginering dan legal enginering, rekayasa keuangan dan rekayasa hukum.
Ini yang artinya memberatkan, karena kalau orang merekayasa sesuatu itu biasanya sangat pandai membungkusnya. Mengungkap hal ini memang tidak mudah, tapi bukan mustahil karena kita sekarang sudah mulai menangani korporasi dan lain sebagainya. Kita juga banyak belajar dari negara lain untuk bisa mengungkap ini.
Yang bisa diusut PPATK hanya pejabat negara saja atau swasta juga bisa?
Siapapun.
Advertisement
Jika kita melihat tindak pencucian uang, sebaiknya bisa melaporkan ke mana?
Kita punya call center dan juga bisa masuk website kita ke pengaduan masyarakt. Itu cara paling mudah. Jangan khawatir, karena siapapun yang mengadu kita protect betul, dirahasiakan. Tidak usah khawatir bahwa yang ngadu akan dilaporkan. Enggak. Bahkan bank mana yang melapor kepada kita itu tidak akan pernah tahu. Apalagi orangnya, itu enggak akan pernah boleh diketahui. Bahkan dari semua urutan-urutan proses itu paling aman, karena aparat penegak hukum juga tidak boleh men-disclosed.
Sehingga partisipasi masyarakat itu sangat penting. Saya kira salah satu hal yang sekarang coba kita bangun lebih baik itu mengenai kewajiban melapor pihak-pihak yang kita sebut sebagai profesi, teman-teman yang profesional semisal jadi akuntan, notaris, lawyer, pengacara, dan sebagainya.
Ini tentu kita sangat himbau, karena kita sudah memberikan mereka kewajiban mereka melapor. Tentu saja kita sangat mengharapkan, karena sebetulnya mereka itu kan gate keeper, mereka yang tahu sebetulnya kalau dia yang meng-arrange sesuatu, nah dia orang yang mencurigakan atau tidak, dia yang paling tahu.
PPATK juga kan tidak mungkin berantem sendirian, bergelut dengan money laundering sendirian. Tentu partisipasi dari teman-teman lawyer, akuntan, notaris, itu penting, karena tanpa informasi yang jelas dari mereka segala sesuatu bisa ditutup.
Undang-undang menyebutkan, bahwa tidak ada kerahasiaan yang berlaku buat PPATK. Jadi kalau misalkan ada hubungan notaris dengan nasabah, lawyer dengan client-nya, itu tidak bisa dipakai untuk menghindari kewajiban dengan PPATK. Itu karena kita overrule kepentingan publik. Ini partisipasi yang sangat kita harapkan.