Hore! Mobil Listrik Bakal dapat Fasilitas Parkir Gratis

Kemenhub akan membuat surat edaran yang ditujukan kepada setiap Pemerintah Daerah (Pemda) agar meniadakan ongkos parkir bagi kendaraan listrik.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 23 Agu 2019, 17:30 WIB
Toyota Prius Hybrid yang diberikan kepada enam perguruan tinggi negeri melalui Kemenperin untuk dilakukan riset mobil listrik (Liputan6.com/Yurike)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Salah satunya dengan memberikan berbagai bentuk insentif seperti parkir gratis khusus kendaraan listrik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 untuk bantu menyiapkan pemberian insentif.

Sebagai tindak lanjut, Kemenhub disebutnya akan membuat surat edaran yang ditujukan kepada setiap Pemerintah Daerah (Pemda) agar meniadakan ongkos parkir bagi kendaraan listrik.

"Kalau perlu tidak perlu ada tarif parkirnya, jadi insentif yang diberikan sangat berpihak kepada masyarakat. Ini akan kami buat surat edaran ke para gubernur dan pemimpin daerah supaya tidak dikenakan tarif parkir," ujar dia di Jakarta, Jumat (23/8/2019).

Selain pembebasan tarif parkir, ia meneruskan, Kemenhub juga telah meminta Pemda, khususnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, untuk tidak terikat dalam aturan lalu lintas seperti ganjil-genap.

"Lalu juga ada pengecualian pembatasan penggunaan jalan tertentu seperti ganjil-genap. Kendaraan bermotor listrik boleh gunakan jalan itu. Itu agar membuat masyarakat beralih dari kendaraan BBM premium ke kendaraan bermotor listrik," tuturnya.

Budi Setiyadi melanjutkan, Kemenhub juga berupaya serius untuk menempatkan kendaraan listrik sebagai transportasi massal yang bisa digunakan semua kalangan di berbagai kota besar di Indonesia.

"Jadi saya kira beberapa kota besar di Indonesia dan kita merencanakan untuk pengadaan kendaraan-kendaraan bus, atau kemudian ada skema yang by the service dari Dirjen Perhubungan Darat. Mungkin nanti alatnya dan kendaraan juga dari kendaraan bermotor listrik," pungkas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Jokowi Ingin Indonesia Berani Ekspansi Mobil Listrik ke Pasar Global

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersiap memberikan keterangan seusai bertemu CEO Bukalapak Achmad Zaky di Istana Merdeka, Sabtu (16/2). Jokowi menegaskan mendukung penuh anak-anak muda seperti Zaky untuk berinovasi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, Indonesia tidak hanya akan menjadi pasar bagi industri otomotif dunia, khususnya mobil listrik. Ke depan, Indonesia juga akan membangun industri mobil listrik sendiri.

"Kita sudah mulai membuka ruang pengembangan mobil listrik tapi kita ingin lebih dariitu, kita ingin membangun industri mobil listrik sendiri," ujar dia dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (16/08/2019).

Jokowi menjelaskan, Indonesia harus berani melakukan ekspansi dan tidak hanya bermain di pasar dalam negeri. Produk-produk Indonesia harus mampu membanjiri pasar regional dan global.

"Itu yang harus kita wujudkan," lanjut dia,

Menurut Jokowi, pengusaha-pengusaha dan BUMN-BUMN Indonesia harus berani menjadi pemain kelas dunia. Talenta-talenta Indonesia harus memiliki reputasi yang diperhitungkan di dunia internasional. 

"itu yang harus kita siapkan. Sekali lagi kita harus semakin ekspansif, from localto global," kata dia.

Jika Indonesia segera serius berbenah bersama, lanjut Jokowi, dirinya yakin Indonesia akan mampu melakukan lompatan-lompatan kemajuan secara signifikan.

"Momentumnya adalah sekarang tatkala kita antara 2020 hingga 2024, berada di puncak periode bonus demografi. Jika kita lebih fokus mengembangkan kualitas SDM dan menggunakan cara-cara baru makasaya yakin bonus demografi menjadi bonus lompatan kemajuan," tandas dia.  


Komponen Lokal Mobil Listrik Harus 80 Persen, Ini Tanggapan Gaikindo

Peugeot Resmi Rilis Mobil Listrik e-2018, Berapa Harganya? (Ist)

Peraturan Presiden (Perpres) terkait percepatan perkembangan kendaraan listrik di Indonesia telah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo. Beleid ditetapkan pada 8 Agustus 2019, dan diundangkan pada 12 Agustus 2019. Dalam isi Perpres tersebut, tepatnya di pasal 8, untuk kendaraan roda empat atau lebih pada 2030 dan seterusnya, tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimum sebesar 80 persen.

Menanggapi isi Perpres tersebut, Sekertaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara menyambut baik dan mendukung keputusan tersebut. Pasalnya, hal tersebut memang harus dilakukan pabrikan otomotif di Indonesia yang terjun ke pasar mobil listrik, dan jangan sampai industrinya beralih ke negara lain.

"Tapi yang perlu kita sampaikan, adalah bagaimana meningkatkan daya saing. Kemudian, industri otomotif ini kan tidak hanya berdiri sendiri," jelas Kukuh di sela-sela diskusi Peningkatan Daya Saing Industri Otomotif Indonesia Menuju Era Otomotif 4.0, yang diadakan Forum Wartawan Otomotif (Forwot), Kamis (15/8/2019).

Lanjutnya, dalam mata rantai industri otomotif, ada juga berbagai perusahaan komponen yang ada di dalamnya, dan benar-benar harus dipikirkan untuk menuju era kendaraan ramah lingkungan ini.

"Ambil contoh misalnya, 10 tahun lalu. Mobil itu berubah, Indonesia memiliki sumber daya karet yang cukup banyak, dan akan jauh lebih menguntungkan kalau punya pabrik karena bahan bakunya di Indonesia. Demikian juga kalau dibuat bikin ban, itu bisa untuk segala macam mobil, dan membuat ban yang dibutuhkan oleh negara di luar Indonesia," tambahnya.

Analogi tersebut, berlaku juga untuk mobil listrik yang bakal berkembang dalam beberapa waktu ke depan. Indonesia, memiliki cobalt yang bisa dikembangkan untuk baterai, walaupun ada juga material yang tidak ada di Tanah Air.

"Kalau ini dikembangkan dengan sumber daya alam yang ada di Indonesia, kita akan mampu meningkatkan daya saing kita. Bukan dengan mereka yang hanya memanfaatkan insentif saja," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya