Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, BPJS Kesehatan perlu memperbaiki sistem IT. Hal tersebut mengemuka dalam pembicaraan dengan Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris.
"Kalau BPJS itu mungkin perlu melakukan perbaikan sistem mereka," kata dia, saat ditemui, di kantornya, Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Terkait hal tersebut, lanjut Luhut, sebuah perusahaan bernama Ping An menawarkan bantuan. Diketahui bahwa Ping An merupakan perusahaan asuransi asal China.
"Kemarin itu, Ping Ang itu menawarkan mungkin mereka membantu evaluasi sistem IT-nya," ungkapnya.
Baca Juga
Advertisement
Dirut BPJS pun, jelas dia, mengakui memang terdapat beberapa kelemahan pada sistem BPJS Kesehatan yang harus diperbaiki. "Tadi Kepala BPJS juga melihat memang ada beberapa kelemahan yang perlu di diperbaiki. Misalnya kalau orang melakukan penunggakan pembayaran itu bagaimana sih," ujar dia.
Dengan demikian, persoalan-persoalan yang terkait dengan sistem BPJS juga penanganan terhadap penerima manfaat yang menunggak dapat dilakukan dengan lebih baik.
"Misalnya langsung nanti kita link-kan dengan polisi, bukan pidana ya, perdata. Polisi, kemudian imigrasi, kemudian mana lagi sehingga misalnya dia mau apply lagi nggak bisa karena dia nggak bayar. Jadi mesti ada punishment buat yang anu (menunggak pembayaran)," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
BPJS Kesehatan Defisit Gara-Gara Diskon Premi
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyambangi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Kedatangan dia untuk menyampaikan situasi terkini perusahaan kepada Menko Maritim, Luhut Binsar Panjaitan.
"Beliau kan concern terhadap berbagai hal. Jadi beliau ingin tahu juga apa persoalan yang ada, menjelaskan situasinya. Persoalan-persoalan aktual terkait dengan BPJS Kesehatan. Itu saja sebetulnya," kata dia, di Kemenko Maritim, Jakarta, Jumat (23/8).
Kepada Luhut, dia menyampaikan sejumlah penyebab defisit keuangan BPJS Kesehatan. Salah satu penyebab yang diungkap Fachmi, yakni pembelakuan diskon premi.
"Sama lah artinya melihat bahwa iuran kita kan masih iuran diskon. Belum sesuai hitungan aktuaria," ujar dia.
"Misalnya peserta bukan penerima upah, pekerjaan mandiri, nonformal, kelas III, harusnya hitungan aktuaria tahun 2015-2016 mestinya kan Rp 63.000 kita memutuskan Rp 25.500. Ini kan ada diskon," imbuhnya.
Tak hanya soal kinerja keuangan, lanjut Fachmi, Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu pun ingin tahu manfaat program BPJS Kesehatan yang dinikmati masyarakat.
"Tadi beliau juga concern tentang bagaimana dari sisi manfaat yang diberikan. Bagaimanapun juga undang-undang mengatakan kebutuhan dasar kesehatan. Mungki definisi yang pas tentang kebutuhan dasar kesehatan seperti apa. Ya kita sama-sama review lagi," tandasnya.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Advertisement