Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar terkait kasus suap izin pembangunan Meikarta.
Dalam pengakuannya, Deddy mengungkap dicecar berbagai pertanyaan seputar rapat berikut hasilnya, khususnya yang melibatkan tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK).
Advertisement
"Jadi intinya adalah memperdalam BAP saya yang pertama dengan tersangka Bupati dan kawan-kawan. Kali ini dengan tersangka Pak Iwa, mendalami hasil-hasil rapat di DPRD. Jadi ada keputusan DPRD yang dikaji, ditanyakan kembali, dan beberapa surat yang saya juga baru tahu ya, konfirmasi dengan hal-hal tersebut," tutur Deddy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2019).
Deddy menyebut, penyidik kembali mendalami Rapat Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
"Menggali rapat-rapat BKPRD dengan keputusan-keputusannya, jalannya rapat, apa saja yang dibahas di rapat tersebut," jelas dia.
Dia menyatakan tidak mengetahui Iwa Karniwa meminta sejumlah uang atas proyek Meikarta.
"Kalau hasil rapat rata-rata sama. Tapi setelah rapat-rapat tadi, ada surat apalagi itu tadi dikonfirmasi. Saya juga nggak tahu sampai sejauh mana kebenarannya. Ya nanti di sidang lah kita lihat, mungkin saya juga diundang ke sidang," Deddy Mizwar menandaskan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Iwa Jadi Tersangka
Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Iwa Karniwa diduga menerima Rp 900 juta terkait pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.
Iwa menerima uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili.
Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Iwa, KPK juga menetapkan pihak swasta yaitu Bortholomeus Toto yang tercatat sebagai mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang.
Advertisement