Liputan6.com, Palembang - Sidang pembunuhan sadis terhadap FO (24) yang dilakukan kekasihnya Prada DP di Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel), memasuki tahap tuntutan dari Oditur Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Terdakwa yang merupakan oknum TNI ini terancam menjalani hukuman penjara seumur hidup, karena telah memutilasi kekasihnya. Pembunuhan sadis tersebut dilakukan Prada DP di kamar penginapan di Kabupaten Musi Banyuasin pada bulan Mei 2019 lalu.
Dalam pembacaan tuntutan yang digelar pada hari Kamis, 22 Agustus 2019 di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Oditur Mayor CHK D Butar-butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga
Advertisement
"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenakan penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," ujarnya, Jumat (23/8/2019).
Dalam beberapa kali persidangan, Oditur Pengadilan Militer I-04 Palembang, membawa berbagai alat bukti sah, yang mengarah ke pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa.
Oditur juga menuntut Prada DP agar dipecat dari kesatuannya, karena perbuatan terdakwa mutilasi di Kabupaten Musi Banyuasin ini, telah mencemarkan nama baik TNI.
"(Terdakwa) merusak nama TNI, membuat korban tewas dan memutilasi serta hendak membakar korban," katanya.
Beberapa fakta juga terkuak di sidang mutilasi wanita di Kabupaten Musi Banyuasin ini. Kecemburuan yang membuat Prada DP nekat membunuh kekasihnya, ternyata bukan menjadi satu-satunya alasan terdakwa sakit hati dengan korban.
Saat diterima sebagai anggota TNI, terdakwa mutilasi di Kabupaten Musi Banyuasin itu kecewa, karena korban tidak mau hadir saat pelantikan. Saat ke rumah korban, Prada DP juga sakit hati karena ibu korban mengusirnya dari rumah korban.
Pembunuhan Berencana
"'Pulang lah kau kalau idak galak jangan dipakso', itu kata ibu korban,"ucapnya.
Tuntutan hukum ke Prada DP semakin berat, karena ada perencanaan pembunuhan jika korban berhubungan dengan pria lain. Karena faktor itu korban kabur dari tempat pendidikan pada hari Sabtu (4/5/2019) untuk menemui korban.
Terdakwa pun sengaja mengajak korban ke penginapan dan terjadilah pembunuhan. Prada DP membenturkan kepala korban, mencekik leher korban, memotong bagian tangan korban dengan gergaji.
"Terdakwa juga sengaja membeli enam botol Pertalite untuk membakar jasad korban," katanya.
Mendengar tuntutan penjara seumur hidup dan pemecatan secara tidak terhormat dari kesatuannya, membuat Prada DP menangis di tengah persidangan.
"Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement