Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus melanjutkan pemblokiran layanan internet milik operator seluler di Papua dan Papua Barat.
Hal ini berdasarkan pada siaran pers Kemkominfo nomor 156/HM/KOMINFO/08/2019 tertanggal 23 Agustus 2019. Kemkominfo sendiri telah memblokir layanan internet sejak 21 Agustus hingga saat ini.
Baca Juga
Advertisement
"Merujuk Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika RI No. 155/HM/KOMINFO/08/2019 tanggal 21 Agustus 2019 mengenai Pemblokiran Layanan Data Internet di Papua dan Papua Barat, dengan ini disampaikan hingga saat ini, Jumat (23/8) pemblokiran data internet pada layanan operator seluler masih berlanjut," kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, dalam keterangan resmi Kemkominfo, Jumat (23/8/2018).
Ferdinandus mengatakan, pemblokiran layanan data internet tersebut akan berlangsung sampai situasi dan kondisi Tanah Papua benar-benar normal.
Meski akses internet diblokir, Ferdinandus menyebut, untuk saat ini masyarakat tetap bisa berkomunikasi dengan menggunakan layanan panggilan telepon dan layanan pesan singkat/SMS.
Ferdinandus mengatakan, alasan pemblokiran layanan internet tetap dilanjutkan hingga saat ini karena masih masifnya peredaran hoaks, kabar bohong, rasis, dan provokatif terkait Papua dan Papua Barat.
Temukan 33 Konten Hoaks
Meski begitu, situasi dan kondisi di beberapa kota dan kabupaten di Papua dan Papua Barat mulai berangsur-angsur pulih.
"Setidaknya 33 items dan total 849 URL informasi hoaks dan provokatif terkait isu Papua yang telah diidentifikasi, divalidasi dan diverifikasi oleh Kementerian Kominfo hingga Jumat (23/8) siang," tutur Ferdinandus.
Dia mengatakan, ke-33 item serta 849 URL konten hoaks dan provokatif tersebut disebarkan ke ratusan ribu pemilik akun media sosial Facebook, Instagram, Twitter, dan YouTube.
Ferdinandus mengatakan, untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Tanah Papua, Kemkominfo mengimbau warganet di seluruh tanah air untuk tidak ikut-ikutan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang masih diragukan kebenarannya, teridentifikasi hoaks, dan hasutan yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).
(Tin/Ysl)
Advertisement