Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengaku turut menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak aturan Gubernur DKI Jakarta soal pengalihfungsian Jalan Jatibaru, Tanah Abang menjadi lapak pedagang kaki lima (PKL).
"Kita kan negara punya regulasi, tentunya kehormatan tertinggi itu yang kita jalankan," ungkap Hari saat dihubungi, Sabtu (24/8/2019).
Advertisement
Dia menegaskan, para PKL memang harus terus ditindak tegas. Sebab, mereka sering tidak memedulikan keamanan di jalan saat berjualan.
"Kalau yang di Tanah Abang kan sebenarnya sudah disediakan tempatnya, yang di sky bridge itu, yang jembatan, mereka turun lagi. Ya memang harus tetap disosialisasikan," ujar Hari.
"Kadang PKL ini kan pengennya maunya sendiri gitu, jualan bebas, cepet selesai kebeli orang, cuma dia tidak memperhatikan keselamatan orang di jalan. Terus mengokupasi tempat orang jalan," imbuh dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bertentangan dengan UU
Sebelumnya, MA menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertentangan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan itu tertera dalam Pasal 25 ayat 1 pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
Advertisement